Keizalinnews.com – Kota Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memanggil Sulkarnain Kadir, Mantan Walikota Kendari. Untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus Grstifikasi PT. MUI beberapa waktu lalu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Senin, (27/03/23) Pagi.
Mantan Walikota tersebut tiba di Kantor Kejati Sultra ditemani oleh kuasa hukumnya. Muhamad Ridwan Zainal sekitar pukul 09:30 Wita, dengan memakai kendaraan roda empat Pajero Sport berwarnah Putih dengan Nopol : DT. 1914. LF
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra. Dody. SH menuturkan bahwa untuk pemeriksaan mantan Walikota tersebut akan dilakukan oleh penyidik Kejati Sultra, ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pekan lalu dilakukan pemeriksaan awal atau Pertama.
Lanjutnya, untuk hari ini pemeriksaan terhadap Sulkarnain Kadir, diketahui masih pemeriksaan yang kedua, intinya masih pemeriksaan lanjutan. (Katanya)
Diungkapkannya, bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Sulkarnain Kadir masih berlanjut dan
Pemeriksaan tadi di mulai sekitar pukul 09 : 31 Wita, dan sampai sekarang masih berlanjut,”Tandasnya.
Diketahui bahwa sebelumnya, Sulkarnain Kadir diperiksa pertama kali pada tanggal 16 Maret 2023 sebagai saksi dalam kasus Gratifikasi atau suap oleh PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Dalam kasus suap melibatkan Staf Ahli dan Sekda Kota Kendari yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra.
“Saat ini, masih menunggu Perkembangan selanjutnya hasil pemeriksaan Sulkarnain Kadir, yang ke dua oleh pihak penyidik Kejati Sultra.(Tutupnya)
Laporan/Editor :
Nurwindu.nh