keizalinNews.com – Lebak – pengerjaan proyek pembangunan jalan jenis paving blok yang berlokasi di Kp Cibangkur kidul, Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten diduga di Sub Kan kepada Warga setempat.
Proyek dengan nilai anggaran 114.450.000 tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun 2023 dengan Volume 300 X 1,4 M dan dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Sukadaya.
Dari informasi yang diterima media di lokasi kegiatan proyek, diduga ada permainan dalam biaya pembayaran pengerjaan yang semestinya dilaksanakan oleh TPK Desa.
” Ini proyeknya di Borongkan ke RT pa sebesar dua puluh satu juta, kalau yang kerja dari masyarakat di bayar lima puluh ribu per hari nya ” terang salah satu pegawai yang enggan di sebut namanya
Sementara itu, Haerudin, Kepala Desa Sukadaya mengakui terkait pengerjaan proyek paving blok yang diborongkan kepada ketua RT setempat, namun dirinya enggan membeberkan terkait berapa Nilai HOK yang di anggarkan sesuai Rancangan Anggaran Bangunan (RAB).
” Bila ada kelebihan anggaran nanti kan bisa kembalikan ke Negara, kalau ingin tau nilai HOK harus liat buku lagi, ada pihak yang lebih berwenang juga kan, lagian kan pengerjaan ini belum selesai ” Kata Kades saat ditemui media diruangan kerjanya.
(Aguh/Tim)