Ditemukan Banyaknya KPM Yang Tidak Layak Mendapatkan Bantuan Sosial dari Pemerintah

Ditemukan Banyaknya KPM Yang Tidak Layak Mendapatkan Bantuan Sosial dari Pemerintah

Keizalinnews.com – PANDEGLANG – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Bantuan Sosial, baik itu berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan-bantuan sosial lain nya yang bersumber dari APBN maupun APBD

Namun pada prakteknya, dalam penyaluran bantuan sosial tersebut, banyak ditemukan adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menurut ketentuan peraturan dan undang-undang, warga tersebut sudah tidak layak menerima Bantuan Sosial apapun yang diberikan oleh Pemerintah

Bacaan Lainnya

Diantaranya, KPM yang Tidak Layak menerima bantuan sosial jenis Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ditemukan oleh media, di Desa Pasirkadu, Desa Perdana dan Desa Karyasari Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, dimana para KPM tersebut dari pantauan media sudah tidak layak menerima Bantuan Sosial bentuk apapun itu

Hal ini dibenarkan oleh Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kedaulatan Rakyat Provinsi Banten, Maman, S, bahwa dirinya menemukan beberapa KPM yang seharusnya tidak layak mendaparkan Bantuan Sosial jenis apapun dari Pemerintah Pusat Maupun Perintah Provinsi dan Kabupaten

Karena menurutnya, kriteria rakyat miskin, sebagaiman yang tertuang dalam UU dan Peraturan Pemerintah, yang benar-benar tidak mampu dalam segi ekonomi nya, bukan yang mempunyai Kios Toko atau warung sembako dan kondisi rumah nya Kokoh dan layak untuk ditepati

“Di Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi, pemilik warung sembako, inisial E, diduga jadi KPM BPNT, kami minta kepada Pemerintah Kabupaten untuk segera kroscek ulah para penerima manfaat Bansos, terutama, TKSK, Pendamping PKH dan Muspika Kecamatan Sukaresmi” tegasnya

Lebih Lanjut Maman, S menambahkan, bahwa di Desa Perdan dan Karyasari Kecamatan Sukaresmi pun masih banyak warga yang mampu dan memiliki sebidang lahan pesawahan berhektar-hektar namun istrinya menjadi KPM BPNT

Sementara itu, media belum mendapatkan keterengan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kecamatan terkait adanya temuan warga yang mampu namun masih mendapatkan Bantuan Sosial dari Pemerintah

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *