Kapolsek Mutiara Timur dengarkan Keluhan Masyarakat Gampong Dayah Tanoh.

Keizalinnews.com Pidie – Kapolsek Mutiara Timur Iptu Erwinsyah putra,SH,MH dalam rangka Menyampaikan masukan dan Keluhan Masyarakat terkait Gangguan Kamtibmas di bulan Ramadhan lainnya digampong Dayah Tanoh Kamis 13/04/2023

Bacaan Lainnya

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut sebagai berikut :
– Kapolsek Mutiara Timur Iptu
Erwinsyah putra, SH,MH
– Kasi PMG Wahed, SH, MH
– Bhabinkamtibmas Polsek Mutiara
Timur.
– Babinsa Gampong Dayah Tanoh
– Keuchik Dayah Tanoh
Kamaruzzaman
– perwakilan Tokoh Agama
Dayah Tanoh
– perwakilan Tokoh pemuda
Dayah Tanoh

“Kapolsek Mutiara Timur  IPTU Erwinsyah Putra,SH,MH mengucapkan kepada Semua yang sudah menghadiri Kegiatan Jumat Curhat dan silaturrahmi hari ini di meunasah Gampong Dayah Tanoh sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan sangat baik,”kata Kapolsek Mutiara Timur.

Penyampaian dari salah seorang masyarakat selaku Perwakilan dari tokoh masayarakat tokoh agama Dayah Tanoh Kecamatan. Mutiara Timur sangat mengapresiasi program Jumat curhat ini, kerena banyak pemuda yang tidak melaksanakan shalat tarawih sering duduk ditempat – tempat gelap, sedangkan untuk balap liar Alhamdulillah di kecamatan Mutiara Timur belum ada, terimakasih kepada petugas keamanan dengan kegiatan seperti ini kita bisa sama sama membahas dan mencari solusi tentang setiap permasalahan guantibmas yang ada di wilayah Kecamatan. Mutiara Timur khususnya di Gampong Dayah Tanoh.

Masyarakat Dayah Tanoh  Kecamatan Mutiara Timur dengan kegiatan seperti ini kita dapat sama sama menjaga Kec. Mutiara Timur kedepanya dapat bersih dan terhindar dari Narkoba dan aksi kejahatan kriminal lainya yang dapat mengganggu Guantibmas di bulan Ramadhan.

Harapan dari salah satu masyarakat Dayah Tanoh apabila ada permasalahan di dalam gampong baik itu masalah pribadi atau menyangkut dengan perangkat Gampong khususnya dalam hal pengelolaan dana desa agar dapat dikonfirmasi langsung baik ke Keuchik atau perangkat desa, dan apabila tidak puas dapat juga melaporkan ke pihak muspika atau langsung ke camat guna untuk ditindak lanjuti dengan cara langsung di panggil Keuchiknya guna dikonfirmasi, karena yang terjadi saat ini apabila sedikit ada masalah atau ketidak jelasan mengenai pengelolaan dana desa langsung melambung melaporkanya ke Kabupaten atau ke pihak terkait.

Selanjutnya perkara Penyelesaian tentang Qanun Aceh Nomor 09 tersebut silahkan Para Keuchik atau perangkat desa lainnya apabila terdapat perkara yang masih bisa diselesaikan di desa maka silahkan diselesaikan berkoordinasi dengan babinkamtibmas dan Pihak Polsek setempat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *