Hati Hati : Calon Tenaga Kerja Wanita / Pekerja Migran Indonesia Memilih PT yang Bertanggung Jawab
Cirebon – Sangat di sayangkan masih banyak PT yang lepas tangan dan tidak bertanggung jawab, itulah yang dialami oleh ” Sarinah ” warga desa Lungbenda Rt. 14 Rw. 15 blok Pakuwon kec. Palimanan kab. Cirebon, berangkat melalui PT Fajar Bela yang berlokasi di desa Jemaras Kidul blok timur balai desa, karena diduga PT penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) tersebut lepas tangan dan tidak bertangggung jawab dalam pemberian upah kerja/gaji tidak di bayarkan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir oleh majikan di negara tempatnya bekerja (Malaysia).
Di temui di rumahnya Sarinah, 29 april 2023 menuturkan kepada awak media awal keberangkatanya di tawarkan oleh sponsor/ penyalur bernama ibu Naisah warga desa Kalideres kec. Kaliwedi Kab. Cirebon dengan gaji 1400 ringgit, mulai masuk PT Fajar Bela yang waktu itu bertempat didesa Jemaras Kidul,
Dan di tampung sekitar januari 2019 Dan terbang maret 2019 melalui proses resmi dan saya di terbangkan melalui Agency di negri jiran (Malaysia) “Chan geok ping” dan saya bekerja di majikan seorang lawyer “Gan cindy” beralamatkan di nomor 38, jalan Bk 5b1 / Bandar Kinrara, Puchong selangor.di sana masalah mulai muncul ketika saya minta upah atau gaji di tiap tanggal gajian susah minta ampun, selama dua tahun pertama saya selesai dengan gaji yang susah di minta.
Lanjut Sarinah, di tahun ketiga dan keempat lebih susah lagi, dengan perkataan majikan kamu pulang nanti saya transfer yg dua tahunnya, saya pun pulang ke indonesia
Maret 2023 sepulang ke indonesia Saya kontek majikan, dengan alasan kamu mencuri handphone dan kamu kalau minta gaji akan saya laporkan ke polisi dengan tuduhan pencurian, padahal handphone dia yg ngasih sebagai bonus hari raya atau fee kerja saya kumpulkan selama 4 tahun di minta semua, nanti kalau mau pulang saya berikan semua kenyataanya saya pulang tidak di berikan upah selama bekerja, dan janji di awal kerja baru di berikan setelah mau pulang, dan setelah pulang ke indonesia di telepon ngomongnya seperti begitu mau melaporkan saya ke pihak polisi, Dan saya telepon sponsor ibu Naisah apa yang saya dapatkan jawabnya sudah tidak ada nomer kontek yang bisa di hubungi dengan PT dan majikan sudah pada ganti nomor Agency nya, saya memohon kepada dinas dan instansi terkait di dinas kabupaten cirebon agar bisa membantu mendapatkan hak hak saya sebagai buruh Pekerja Migran Indonesia secara prosedural dan saya bekerja di luar negri di lindungi oleh undang undang negara, sesuai dengan undang undang perlindungan tenaga kerja indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai Pekerja Migran Indonesia yang prosedural, Mohon kepada Bapak Bupati Imron untuk membantu atau dinas terkait Disnaker dan Bp4 untuk membantu hak saya selama kurun 2 tahun terakhir belum dibayarkan oleh majikan, pungkasnya.
Team dari Wartawan yang mendengar keluh kesah dari Sarinah, langsung mendatangi Naisah sponsor/penyalur yang memberangkatkan awal ke PT Fajar Bela, di temui di
rumah anaknya desa Winong blok karang anyar gedungan mengatakan saya enggak bisa apa apa karena PT nya sudah bangkrut, Hayo ke rumah kepala cabang nya saja pak S di desa Bangodua Kec. Klangenan, begitu di temui awak media Kacab S tidak mengaku dan hanya seorang Koordinator lapangan atau (Korlap), yang statsusnya sama seperti sponsor/penyalur, dan saya tidak bisa membantu karena si Sarinah sudah pulang ke indonesia dan memberikan nomor telepon pak Dirut AY PT Fajar Bela yg sekarang ganti atau nama PT Ahwa, dengan menutup pembicaraanya.
Dan di hubungi awak media dirut PT Fajar Bela lewat chat WA Sarinah suruh menghubungi Agency nya saja,
sungguh sangat di sayangkan tidak ada tanggung jawabnya ternyata PT penyalurnya bubar, sponsor/penyalurnya pun lepas tangan. Kepada Instansi terkait pemerintah Kabupaten Cirebon agar bisa membantu warganya untuk mendapatkan hak hak Sarinah TKW yang malang.