KeizalinNews.Com, Makassar (Sulsel) — Polrestabes Makassar menggelar pressrilis pengungkapan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama didepan Gedung Polrestabes Makassar, Minggu (30/4/2023).
Lokasi kejadian tepatnya di Jalan Abu Bakar Lambogo 1 Kelurahan Bara-baraya Kecamatan Makassar Kota Makassar
Dimana, tindak pidana penganiayaan dan kekerasan di berawal dari dendam lama antar kelompok pelaku dan kelompok korban.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam rilisnya mengatakan, bahwa korban setelah melaksanakan sholat Idul Fitri, tiba-tiba datang sekelompok orang yang langsung melakukan penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap korban inisial MI (20).
“korban dianiaya oleh para pelaku pada saat usai melaksanakan sholat Idul Fitri, akibat dendam lama,” Kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Menurutnya, dari hasil pengejaran pihak aparat penegak hukum terhadap para tersangka, polisi berhasil mengamankan 5 orang dan 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan sesuai dengan keterangan masing-masing pelaku, yaitu inisial I, M, Y salah satunya anak di bawah umur.
Dari pantauan awak media dilapangan pihak kepolisian menampilkan barang bukti yakni satu buah pisau dapur dan baju yang berwarna putih dengan bercak darah.
“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku dengan pasal 170 ayat 1,Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Makassar.
Perlu diketahui Muh. Ilham alias Soles (20) menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan pada tanggal 22 april 2023 setelah pelaksanaan sholat idul Fitri Luka yang di alami korban yaitu luka robek 20 jahitan pada tangan kiri dan luka tertancap busur pada pinggang bagian sebelah kanan
“Saya menghimbau kepada masyarakat kota Makassar mari bersama-sama menjaga berpartisipasi untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi tawuran di wilayah kita masing-masing,” Tutup Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib
Penulis : Heriyanto Cecep