Berikut Tanggapan Pemkot Bima Soal Rilisan KPK Terkait Hasil SPI Kota Bima Sangat Rentan Korupsi

Berikut Tanggapan Pemkot Bima Soal Rilisan KPK Terkait Hasil SPI Kota Bima Sangat Rentan Korupsi

Laporan Pimred KeizaliNews.com Cabang Bima NTB Syarif Asdonto

KeizalinNews.com – Kota Bima. Sesuai imformasi yang telah beredar luas di dunia maya, terkait persoalan kinerja Pemerintah Kota Bima Nusa Tenggara Barat di bawah kepemimpinan Walikota H. Muhammad Lutfi, SE. Bahwa dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang di lakukan KPK Pemerintah Kota Bima terkategori sangat rawan dan rentan korupsi, bahkan masuk dalam daftar warna merah KPK secara nasional.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut langsung mendapatkan tanggapan serius oleh Pemerintah Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE. Melalui Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, H Mahfud, SE Senin (01/05/23) via Whatcap. Menjelaskan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang diselenggarakan oleh KPK yang dibantu oleh PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier) sebagai pelaksananya.

Ilustrasi gambar

Dengan tujuan pokoknya lanjut Mahfud adalah untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi.

Kemudian. Hasil SPI juga menjadi masukan untuk menghitung nilai reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Adapun yang menjadi Responden dari SPI terdiri dari internal yaitu pegawai di lembaga/pemerintah daerah, dan eksternal yaitu publik penerima layanan, dan eksper yaitu kalangan ahli.

Perlu juga di sampaikan bahwa masih terdapat kebingungan diantara responden terutama pada responden internal ketika menjawab survei, karena banyaknya pertanyaan yang di berikan. Dan juga karena sosialisasi yang memadai terhadap adanya survei ini belum optimal di lakukan. Terang Mahfud.

Sedangkan untuk tahun 2023 ini sendiri, Kota Bima telah mendaftarkan keikutsertaannya sesuai dengan Surat yg di tandatangani oleh Walikota Bima Nomor : 700/136/IV/2023 tanggal 27 April 2023 dan akan berupaya maksimal meningkatkan hasil yg di capai.

Disamping itu. Pinta Mahfud, SPI ini akan tetap menjadi perhatian Pemkot Bima untuk terus ditingkatkan dalam rangka mengurangi dan menghilangkan korupsi yg ada di Pemkot Bima. Juga pemacu untuk terus meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

Sumber : Jaga id, Kahaba Net.com & Tribun News.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *