Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Kejari Belitung Melaksanakan Forum Konsultasi Publik

Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Kejari Belitung Melaksanakan  Forum Konsultasi Publik

KeizalinNews.com, Belitung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung melaksanakan acara Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Peningkatan kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Rabu (3/5/2023).

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Belitung, MTR Anggoro seizin Kajari Belitung Lila Nasution mengatakan kegiatan ini sebagai amanat yang telah diatur dalam

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI

(PERMENPANRB) Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum

Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Pada acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari beberapa Instansi antara lain, Pengadilan Negeri Kelas IIB Tanjungpandan, Bank BRI Tanjungpandan, Satuan Lalu Lintas Polres Belitung, Pemerintah Kabupaten Belitung, Lembaga Pemasyarakatan Kelas

IIB Tanjungpandan, dan Perwakilan Masyarakat Kabupaten Belitung.

“Acara ini diadakan dengan maksud untuk mengidentifikasi permasalahan yang

dapat menghambat dalam pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Kejari Belitung,” kata Anggoro.

Adapun perihal yang dibahas pada acara ini berupa pelayanan Tilang dan Penyelesaian Pemasalahan terkait perbedaan antara Besaran Denda Tilang yang ditetapkan oleh Pihak Kepolisian dan telah

disetorkan ke Rekening Tilang Nasional dengan besaran Denda Tilang yang diputuskan

oleh Pengadilan Kelas II Tanjungpandan.

“Sehingga untuk kedepannya tidak menjadi tunggakan dari Kejaksaan Sebagai Eksekutor dalam setiap Putusan Pidana,” imbuh Kasi Intelijen.

Disamping itu, pada acara ini juga diselenggarakan sebagai bentuk penguatan kerjasama (sinergitas) antara Kejari Belitung, Pengadilan Negeri Kelas II Tanjungpandan dan PolresBelitung dalam rangka meningkatkan serta memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat, khususnya dalam Pelayanan Tilang.

“Pelayanan yang akan diberikan kepada

masyarakat akan mengedepankan SOP yang telah ada dengan meningkatkan standar

pelayanan dan efisiensi, sehingga dapat meningkatkan kepuasan Masyarakat atas

Pelayanan Publik yang telah diberikan,” tutup Anggoro. (My)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *