KeizalinNews.Com, MAKASSAR (Sulsel) — Puluhan orang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan pedagang terzholimi pasar Butung Makassar berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar Jl. R.A Kartini, Kamis (4/5)
Mereka mendesak hakim pengadilan tipikor bersikap tegas dan adil dalam memberikan vonis terhadap Andri Yusuf Alias Sewang terdakwa Tipikor Pasar Butung yang besok Jumat disidangkan.
Rencananya, Pengadilan Tipikor Makassar menyidangkan Andri Yusuf dalam agenda sidang Vonis kasus korupsi sewa lods pasar yang merugikan negara sebesar milyaran rupiah
“Kita buktikan hakim bersikap tegas dengan memberikan vonis yang setimpal, bukan justru membebaskannya,” ujar Haji Asri selaku Koordinator pedagang terzholimi saat menyatakan sikap di ruang aspirasi pengadilan makassar.
Dalam pernyataan sikapnya aliansi mahasiswa dan pedagang tersholimi pasar butung ini meminta pada Hakim untuk bijaksana dalam mengambil keputusan, selain itu ia juga menuntut kepada hakim untuk mengeluarkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena telah menzholimi pedagang pasar butung.
“Kami meminta para hakim yang mengadili terdakwa tipikor Andri Yusuf ini di vonis seadil- adilnya karena dia telah merugikan negara, “sebutnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Makassar Sibali mengapresiasi para mahasiswa dan pedagang pasar butung yang berorasi secara santun ia pun bersyukur dengan adanya sifat kontrol dari masyarakat dalam agenda sidang vonis terdakwa Andri Yusuf yang dijadwalkan besok Jumat 5 Mei 2023.
” Yakin dan percaya Majelis Hakim yang menangani sidang tipikor ini tidak bisa di interpensi, biarkan kami bekerja dan ketahuilah bahwa korupsi adalah musuh kita bersama, “pungkasnya.
Diketahui Jaksa menuntut terdakwa Sidang Korupisi lods pasar butung Andri Yusuf 13 tahun 6 bulan dan rencana besok putusan hakim dibacakan.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RED
Editor : Cecep