Penyaluran bantuan PKH tahap 2 di kawal oleh Babinsa kalijaga
Kota Cirebon – Babinsa Kelurahan Kalijaga Koramil 1402/Harjamukti Kodim 0614/Kota Cirebon (Sertu Nursupriyanto) melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawalan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Kelurahan Kalijaga sejumlah 4.304 Keluarga Penerima Manfaat yang akan di laksanakan selama tiga hari oleh petugas Kantor Pos yang bertempat di halaman Kelurahan Kalijaga Kec. Harjamukti Kota Cirebon, Rabu (10/05/2023).
Penerima Bantuan Sosial atau Bansos PKH tahap 2 tahun 2023 saat ini boleh bergembira karena saat ini Bansos PKH sudah bisa di ambil oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya. Perlu diketahui pencairan PKH tahap 2 ini adalah bantuan untuk KPM, untuk periode April, Mei dan Juni 2023. Besaran nominal bantuan sosial PKH 2023 yang akan diterima oleh penerima manfaat sesuai dengan kategorinya masing-masing.
Seperti halnya yang terjadi di halaman kantor Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon saat ini, terjadi antrian yang cukup padat untuk menunggu antrian pengambilan Bansos PKH yang di laksanakan oleh Kantor Pos Indonesia, yang di jadwalkan kegiatan ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari kedepan.
Penyaluran Bansos PKH ini rencananya akan dilaksanaan selama 3 hari, “tutur Babinsa Kalijaga.”
Babinsa Kelurahan Kalijaga (Sertu Nur Supriyanto) yang melaksanakan pemantauan langsung serta pendampingan penyaluran Bansos PKH berupa Uang tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Kelurahan Kalijaga Kec. Harjamukti Kota Cirebon, dengan tujuan agar pelaksanaannya berjalan aman, tertib dan lancar.
“Kami hadir disini untuk meyakinkan pelaksanaan penyaluran bantuan PKH kepada warga berjalan lancar dan tertib serta tepat sasaran”, ujar Nur Supriyanto.
Ditambahkan oleh Babinsa Kalijaga selain melaksanakan pemantauan dan pendampingan, Babinsa juga memberikan himbauan dan pesan ketertiban dan keamanan kepada warga, karena untuk menjaga keretiban dan kelancaran serta keamanan diperlukan peran serta dan kesadaran dari seluruh warga masyarakat.
Pencairan PKH Tahap 2 tahun 2023 ini akan disalurkan setiap tiga bulan selama satu tahun, menyasar KPM yang berlatar belakang keluarga tidak mampu atau miskin dan telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.