KeizalinNews.com – BANTEN – Dugaan Maladministrasi yang ditudingkan kepada Al Muktabar saat melakukan Mutasi sejumlah 478 Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten bagi Saya menjengkelkan! Saya lebih memilih Diksi Menjengkelkan karena Peristiwa ini seolah By Design dan teratur dari sejak Al Muktabar ditolak oleh beberapa unsur dan tokoh tak berhenti hingga besar dikonsumsi publik. (11/05/2023)
Jika kemudian tulisan Saya dianggap menciderai Marwah lembaga Ombudsman misalnya silahkan buka laporan untuk mendapatkan dukungan moralitas dari penegak hukum. Saya hanya menyayangkan peran Ombudsman yang ikut cari sensasi dalam melakukan upaya menodai wasangka yang tak lazim dan tak berdasarkan prosedur penyertaan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Bukan dengan maksud membela! Meskipun kemudian ada anggapan ini adalah pembelaan silahkan diamini sebagai upaya untuk meningkatkan kecerdasan berfikir masyarakat Banten. Saya ingin tanyakan satu hal saja kepada Ombudsman Perwakilan Banten. Sejak Puluhan kali Mutasi dan Rotasi yang terjadi di Banten apa yang dilakukan ‘Anda’ ketika ada beragam temuan yang secara kasat mata dapat dilihat pejabat eselon 3 dan 4 yang menjabat tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya?
Saya orang awam soal ini namun bisa dilihat oleh publik tarik ulur kepentingan yang seakan-akan Jangan Al Muktabar dan ‘bunuh’ langkah Al Muktabar saat Ia perkasa dipilih sebagai PJ Gubernur Banten selanjutnya. Salah satu serangan yang massive ialah soal Mutasi yang dianggap Maladministrasi!
Jika Persoalan pada Maladministrasi ini sudah dijawab oleh Plt Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Iswinarto Setiadji bahwa proses pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV sudah sesuai aturan. BKN sudah mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) dan sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Jawaban tersebut Clear dan Persoalan Maladministrasi Selesai dibantahkan!!
Namun, jika kemudian issue berkembang lainnya soal pernyataan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Propinsi Banten atas tuduhan 27 persen perpindahan tidak Linier dengan latar belakang pegawai. Maka, pernyataan ini juga berlaku saat Kepemimpinan Wahidin Andika yang publik lihat banyak pejabat eselon 3 dan 4 yang tidak Linier.
Asas Investigasi yang dilakukan oleh ombudsman ialah atas asas Prakarsa Sendiri sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Pasal 7 huruf d Tahun 2008, yakni melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Artinya jika mau bekerja maka Ombudsman wajib menelaah semua hasil Mutasi dan Rotasi sejak kepemimpinan Atut, Rano dan Wahidin Halim. Tapi jika kemudian ada yang mengarahkan pada upaya menelanjangi dengan maksud merusak Al Muktabar maka Saya ingin katakan sesuai judul awal “OMBUDSMAN ‘ANDA’ DISETIR SIAPA?”
(Red)