Lakukan Pengembangan : Tim Polsek Konda Berhasil Manangkap Satu Pelaku Lagi Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Di Konsel

Lakukan Pengembangan : Tim Polsek Konda Berhasil Manangkap Satu Pelaku Lagi Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Di Konsel

Lakukan Pengembangan : Tim Polsek Konda Berhasil Manangkap Satu Pelaku Lagi Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Di Konsel .

Keizalinnews.Com – Konawe Selatan – Jajaran Kepolisian Polresta Kendari, melalui Polsek Konda kembali berhasil menangkap dan mengungkap satu orang lagi pelaku Pemerkosaan Anak dibawah umur pada hari minggu tanggal 21 Mei 2023. Sekitar Pukul 00.30 Wita di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/04/V/2023/Sultra/Resta Kdi/Spk. Sek Konda, pada tanggal, 20 Mei 2023,

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muh. Eka Fatthurrahman. Melalui Kapolsek Konda, berawal dari laporan warga (Muhlis) berdasarkan
Sprinkap No. : SP. Kap/04/V/2023/Reskrim, tanggal 21 Mei 2023.

Kapolsek Konda, menuturkan bahwa dari hasil pengembangan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka lagi kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang berinisial A (17) Pelajar yang beralamat di
BTN Ritonga, Desa Pousu Jaya, Kecamatan Konda, Konawe Selatan.

Dikatakannya, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1,2 Undang-Undang Republik Indonesia no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. yang terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023, terhadap Korbannya
Inisial SA (12) yang masih duduk dibangku SLTP di Kab. Konsel.

Diketahui, awal Kejadiannya pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023, sekitar pukul 24.00 wita. Korban SA (12) bersama temannya inisial (A) dijemput oleh inisial (H) dari desa Ambololi menuju ke BTN Ritonga Desa Pousu Jaya, Kec.Konda, Kab.Konsel. Menuju rumah pelaku dan saat tiba di rumah pelaku, korban SA (12) masuk bersama dengan temannya (A) duduk di ruang tamu bersama empat orang teman pelaku sambil duduk – duduk bersama teman yang lain. Lalu korban SA (12) mengantuk, sehingga korban masuk ke dalam kamar untuk istirahat, dan tidak lama kemudian pelaku tersebut menyusul masuk kedalam kamar dan pelaku mematikan lampu kamar dan mengunci pintu kamar dan pelaku bejad tersebut memaksa hingga membuka celana hingga pelaku langsung menindis tubuh korban, SA (12) sehingga Mirisnya pelaku bergasil menyetubuhi korban SA (12) sebanyak satu kali. Dan atas kejadian tersebut korban SA (12) mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya,”Katanya.

Disampaikannya, Kronologis Penangkapan
Bahwa dari informasi Warga pelaku berada di rumahnya di BTN Ritonga, Desa Pousu Jaya, Kecamatan Konda, Kab. Konsel.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga sudah dua orang pelaku Pemerkosaan dibawah umur diamankan ke Polsek Konda guna penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tutup Kapolsek Konda.

Laporan/Editor : NURWINDU.NH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *