Keizalinnews.com|Redelong– Bener Meriah Adalah salah satu Kabupaten, dengan mayoritas penduduknya mengais rejeki dari bertani kopi, serta menjadi buruh kutip buah kopi, dengan menggantungkan nasipnya maka kabupaten itu masuk dalam kategori Miskin Ekstrim No 5 Se Aceh.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, Bener Meriah Masuk dalam Angka kemiskinan paling parah, dengan persentase data kemiskinan : Data tahun 2023, 10 kabupaten kota termiskin dimulai dari Aceh Singkil (19,18) persen, diikuti Gayo Lues (18, 87) persen, Pidie (18,79) persen, Pidie Jaya (18,45) persen, Bener Meriah (18,39) persen, Simeulue (18,37) persen, Aceh Barat (17,93) persen, Nagan Raya (17,38) persen, Subulussalam (16,94) persen.
Maka berdasarkan data tersebut Pemerintah Pusat Mengalokasikan Bantuan Sosial dengan sumber anggaran Dari Dana Insentif Daerah serta Dana Transfer Umum, Melalui Intruksi Presiden No 4 Tahun 2022 dan PMK No 30 tahun 2022.
Berdasarkan hal ini, salah satu Aktivis di kabupaten setempat juga sebagai saksi pelapor Ke Kejaksaan Tinggi Aceh kemudian kasus itu dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah, dan juga Berdasarkan Investigasinya dilapangan beberapa bulan yang lalu, Mengatakan bahwa adanya Temuan dan kejanggalan terkait realisasi Dana Bantuan Sosial Ini ungkap Haidir Putra Sebagai Saksi Pelapor Kasus Temuan Dana Bantuan Sosial Ini.
Kita akan menunggu Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk Menyelidiki dan Mengungkap Realisasi Dana Bantuan Sosial ini, Haidir juga menegaskan Kejaksaan Negeri Bener Meriah, harus bersifat tranparan dan terbuka terkait hasil nya, jangan ada yang ditutupi, ini menyangkut masalah keryakyatan yang dipimpin oleh Hikmad jelas Haidir.
Kami juga akan memberi bukti² tambahan setelah pihak dari kejaksaan selesai melakukan investigasinya.
Dan juga Kejaksaan harus menunjukan prestasinya dalam mengungkap kasus ini, jangan ada kong kali kong dengan pihak mana pun, apa bila itu terjadi maka kami tidak akan menganggap kejaksaan sebagai tim dan kawan kerja lagi tegas Haidir Putra.(*)