Resmob polda Sulsel Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Sertakan dengan Pengrusakan

Resmob polda Sulsel Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Sertakan dengan Pengrusakan

KeizalinNews.Com, Makassar (Sulsel) — Berdasarkan Surat Laporan kepolisian warga LP / 503 / K / XII / 2022 / Sek. Mksr / Restabes Mksr, Sat resmob polda Sulsel di Pimpin Kompol Dharma Negara bersama panit 1 Iptu Sunardi melakukan pengejaran terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian di Sertakan dengan Pengrusakan,Makassar, Jumat (9/6/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan tim resmob polda Sulsel mendapat informasi bahwa di duga pelaku sedang berada di sebuah warkop di jalan Kumala kecamatan Tamalate kota makassar , kemudian anggota bergerak menuju lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan Lelaki bernama Dirga (24).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lagi lelaki bernama Djalal (19) di jalan Pampang kecamatan Panakkukang kota makassar dan tim resmob polda sulsel juga berhasil mengamankan seorang wanita bernama Ayu (30) dan Jamaluddin (38) di jalan Kerung kerung kecamatan Makassar, kota makassar.

“Dari hasil pengembangan, kami menangkap 3 (tiga) orang pria dan 1 (satu) wanita, diduga beberapa dari pelaku utama melakukan penjualan barang curian milik korban Toko 3 Maya, dimana korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.66.000.000. ” Ucap Kompol Dharma Negara

 

Di samping itu Kompol Dharma Negara juga menjelaskan awal mula kejadian Pencurian di sertakan dengan pengrusakan, Bahwa awalnya pelaku masuk kedalam Toko 3 MAYA milik korban melalui jendela kamar yang berada di lantai 3 (tiga) di mana daun jendela tersebut di rusak. Setelah pelaku berada didalam toko milik korbannya kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban berupa uang tunai sejumlah Rp.52.000.000, serta 4 buah HP antara lain : 1 bh H1P iPhone XR merah,1 buah HP Samsung A 51, hitam, 1 buah Samsung Tab A8, putih.1 bh HP Xiaomi Redmi,biru.

“pelaku juga merusak CCTV dengan cara menggunting kabel CCTV serta mengambil 7 (tujuh) buah memory CCTV milik korban nya.” Lanjut kanit Resmob Polda

Dari hasil interogasi lebih lanjut anggota resmob Polda Sulsel kepada diduga para tersangka, Bahwa benar Dirga (24) membeli hp tersebut dari Djalali (19) melalui cod dengan harga Rp.1.200.000.

Djalali(19) membeli hp tersebut dari Ayu (30) dan Jamaluddin (38) dalam keadaan rusak dengah harga Rp.400.000, kemudian setelah di beli oleh Djalali serta memperbaiki hp tersebut dengan harga Rp.600.000, dan Djalali menjualnya melalui jual beli online.

Dari keterangan Ayu dirinya mendapatkan hp tersebut dari Idris alias ampayong yang saat ini di tahan di polres pelabuhan kota makassar , kemudian Idris alias ampayong mendapatkan hp tersebut dari Agu’ yang saat ini di tahan di polsek Panakkukang kota makassar.

” Para tersangka kini kami amankan di posko resmob polda adapun barang bukti yang kami dapatkan yakni : 5 Unit hp jenis android,1 Buah ATM bank BRI, 1 Buah ktp,1 Buah dompet warna cokelat,Uang tunai sebesar Rp.1.000.000.(sisa hasil kejahatan).”Tutup Kompol Dharma Negara

 

Penulis : Heriyanto Cecep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *