KeizalinNews.Com, Makassar (Sulsel) –Sat Resmob Ditreskrimun Polda Sulsel Berhasil Menangkap Seorang DPO Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat di Jalan Moh Tahir, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Minggu (11/6/2023).
Diketahui Identitas pelaku bernama Suandi (24) alamat Jalan Sumanna, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban nya bernama Rahmatulah
Kanit resmob polda sulsel, Kompol Dharma Negara melalui press release nya mengatakan, Pelaku adalah seorang DPO yang selama ini kabur ke papua karena sudah melakukan pembusuran terhadap korban nya lalu menggunakan senapan angin yang mengenai bagian punggung dan paha sebelah kiri dan setelah itu Rahmatulah (korban) langsung di parangi dan mengalami luka robek dan putus di bagian Pergelangan tangan kiri atas
“Iya.dia (Suardi) DPO, Setelah melukai korban nya. pelaku sempat kabur ke Papua dan dirinya pun pulang ke makassar saat hendak melangsungkan pernikahannya.” Ucap Kompol Dharma Negara
Adapun kronologis penangkapan pelaku,Sabtu, tanggal 10 Juni 2023, sekira pukul 03.00 wita,Berdasarkan hasil penyelidikan bersama Tim Resmob polda sulsel dan anggota Polsek Tamalate mendapati informasi bahwa di duga pelaku berada di Jln. Moh Tahir, Kel. Barombong, Kec. Tamalate Kota Makassar, kemudian anggota bergerak cepat menuju lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku Suandi (24)
Pada saat di lakukan pencarian barang bukti pelaku berusaha melarikan diri sehingga anggota memberikan tembakan peringatan namun Suandi (tersangka) tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku, selanjutnya pelaku di bawa ke RS. BHAYANGKARA untuk perawatan medis lebih lanjut.
“Anggota telah melumpuhkan suardi dengan timah panas, karena pada saat diminta menunjukkan barang bukti. pelaku berusaha kabur.” Tutup Kompol Dharma Negara
Saat ini Suandi diamankan di posko resmob polda sulsel selanjutnya pelaku dan barang bukti nya akan di serahkan ke Polsek Tamalate Polrestabes Makassar Polda Sulsel guna mempertanggung jawabkan semua perbuatan nya.
Penulis : Heriyanto Cecep