BPOM Kota Kendari Dinilai Abaikan SOP  Dalam Pengawasan Dan Pemusnahan Kosmetik : Massa Unras Geruduk Kantor BPOM Kendari Hingga Nyaris Bentrok.

BPOM Kota Kendari Dinilai Abaikan SOP  Dalam Pengawasan Dan Pemusnahan Kosmetik : Massa Unras Geruduk Kantor BPOM Kendari Hingga Nyaris Bentrok.

Keizalinnews.Com – Kota Kendari – Ratusan Massa Unjuk Rasa (Unras) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat (KMSM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis, (15/06/23) Siang.

Dalam aksi hari ini, Massa Unras menuntut Pimpinan BPOM Kendari, untuk mekakukan mengevaluasi kinerja pegawainya yang dinilai lalai dalam bertindakan dan sewenang – wenang serta tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), terkait penyitaan dan pemusnahan beberapa kosmetik tersebut.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfimasi selaku Jenderal Lapangan (Jenlap) Karmin S.H, mengatakan bahwa, kejadian yang telah dilakukan oleh oknum pegawai BPOM tersebut, tidak sesuai dengan SOP BPOM. Pasalnya, BPOM di sini hanya sebagai Badan Pengawas saja dan tidak seharusnya melakukan pembinaan bila ditemukan barang ilegal,”Pungkasnya.

Diketahui, Fungsi BPOM hanya sebagai pengawas, tidak berhak melakukan penarikan dan pemusnahan barang yang diduga ilegal, kalau pun melakukan penarikan dan pemusnahan seharusnya BPOM tidak bertindak sendiri harus ada pengawalan dari instansi terkait,” kata Karmin.

Ditempat yang sama, Pakar Hukum. Dr. HC. Supriadi, S.H., M.H., Ph. D,
Dalam 0rasinya menyampaikan bahwa, apa yang dilakukan pihak BPOM Kota Kendari tidak sesuai SOP, dikarenakan dalam surat tugas nomor PW 010527 A dimana poin satu (1) menjelaskan melakukan intensifikasi.
“Berarti bila mengacu dari surat tugas tersebut, BPOM baru turun melihat kondisi dari semua pengguna produk yang mana tidak sesuai dengan aturan, seharusnya dilakukan pembinaan dulu, bukan langsung ditarik dan dimusnahkan,” ujarnya.

Lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 98 pada pasal 6 dikatakan bahwa BPOM dalam melakukan tindakan baru sekedar mengambil sampel. Namun tindakan yang dilakukan oleh oknum BPOM membuat berita acara pemusnahan barang
Masih kata Supriadi, berbicara masalah pemusnahan jelas diatur dalam KUHAP di mana dalam pasal 7 secara tegas dikatakan bahwa harus berkoordinasi dengan pihak Polri, namun dalam hal ini Polri tidak dilibatkan.
Ia menambahkan, dalam pasal 1 ayat 17 juga ditegaskan tentang mekanisme, prosedural penyitaan, penyitaan baru bisa dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan namun di abaikan saja dan tetap dilakukan. Dan ini jelas patut diduga murni perampasan, dan saya menganggap pihak BPOM melakukan penyelewengan Jabatan.
(Tutur Supriadi).

Supriadi menegaskan dan meminta kepada Kepala BPOM Kota Kendari agar oknum pegawai tersebut diperiksa dan diproses secara hukum dan transparan,’Tuntupnya.

Kepala BPOM Kota Kendari Riyanto, S.Farm, Apt, M.Sc
Menerima langsung massa aksi unras di kantor BPOM Kendari. Dikatakannya, ini banyak tupoksi, seperti tupoksi pengawasan, tupoksi komunikasi dan informasi, tupoksi pengujian, dan tupoksi penindakan.
“Jadi terkait dengan kegiatan yang kami lakukan beberapa minggu terakhir ini adalah kegiatan pengawasan rutin sesuai edaran dari pusat. Dengan sasaran kosmetik yang ada di klinik dan di salon, itu sudah kami lakukan di beberapa tempat,”tandasnya.

Maka dari itu, terkait kenapa tidak ada instansi lain yang ikut dalam kegiatan tersebut, itu karena hanya kegiatan pengawasan jadi hanya dilakukan oleh tim BPOM sendiri, dalam pengawasan di beberapa tempat tersebut di dapatkan salah satu Salon kecantikan yang menggunakan kosmetik ilegal. Maka kosmetik yang tidak terdaftar atau ilegal itu langsung dibawah petugas atas persetujuan dari pemilik atau karyawan salon dan jadi ini sudah sesuai dengan SOP,” kata Riyanto

Diketahui bahwa, pihak massa unras juga mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sultra, terkait kasus Kismetik ini, dan telah mendapat Respon untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal, (28/06/23) menghadirkan Kepala BPOM Kendari.

Terakhir, BPOM Kota Kendari malakukan penarikan dan pemusnahan berupa Kosmetik di salah satu Salon Kecantikan di Kota Kendari, sejak tanggal (12/06/23) lalu.

Laporan/Editor : NURWINDU.NH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *