Keizalinnews.Com – Kabupten Konawe – DPD LSM LIRA KONAWE. Kembali melaporkan PT. Tani Prima Makmur. Kepada Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Kementerian Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (RI).
Sehubungan dengan berita temuan BPKP mengenai adanya 3,3 juta Hektar lahan perkebunan sawit dikawasan hutan, maka hari ini saya Agus Salim Misman Selaku Sekda LSM LIRA KONAWE, telah membuat laporan Kepada Ketua Satuan Tugas berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) nomor 9 tahun 2023, tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. “AGAR SEKIRANYA MEMERIKSA AKTIVITAS PERKEBUNAN SAWIT PT. TANI PRIMA MAKMUR di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Senin, (26/06/23).
Diketahui dalam hal ini, terkait semua perizinan PT. TPM, seperti izin lokasi, pajak bumi dan bangunan (PBB), Hak Guna Usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP), termasuk berapa luasan tanah sebenarnya yang dikelola oleh PT. TPM, karena sepengetahuan kami berdasarkan aturan yaitu; Setiap Perusahaan atau Group Perusahan Perkebunan Pemilik IUP dalam mengelola tanah Perkebunan Maksimal Seluas 100.000 Ha. (Ujar Salim)
DPD LSM LIRA KONAWE, menduga PT. TPM tidak melaksanakan ketentuan pasal 58 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, mengenai kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budi daya, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan,”Pungkasnya.
Hal tersebut, didukung dengan pengakuan Legal Manager PT. TPM di salah satu Media online di Sultra bahwa, dimana dia menyebutkan pihaknya tidak melakukan inti plasma (bagi lahan) melainkan skema bagi hasil kemitraan, dengan alasan bahwa hal tersebut aspirasi masyarakat, koperasi, tokoh adat dan agama…(tandasnya)
“Padahal seharusnya Legal Manager PT. TPM, memahami bahwa ketentuan pasal 58 itu kewajiban perusahan dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenai sanksi sebagaimana ketentuan pasal 60 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Selanjutnya Legal Manager PT. TPM seharusnya memahami yaitu antara pembangunan kebun masyarakat (pasal 58) dengan kemitraan usaha perkebunan (pasal 57) adalah dua hal yang berbeda dan diatur dalam pasal tersendiri dalam UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Agus salim, Fakta menarik sejak, PT. TPM di Konawe, masuk menemui masyarakat dan sosialisasi guna pengembangan tanaman sawit, PT. TPM, menyampaikan kepada masyarakat bahwa usaha pengembangan kelapa sawit dibuat sistem kemitraan dengan pembagian yaitu 65 % dan 35 %, namun saat ini apakah pembagian telah sesuai persentase tersebut dan apakah para pemilik lahan semuanya menerima pembagian 35 %, hal tersebut tidak dibuka kepada publik.
“FAKTA MENARIK LAINNYA YAITU TERNYATA DALAM DOKUMEN KEMITRAAN LAHAN PENGEMBANGAN KELAPA SAWIT PT. TANI PRIMA MAKMUR, TERSELIP SURAT KESEPAKATAN PELEPASAN/PENYERAHAN TANAH DARI MASYARAKAT KEPADA PT. TANI PRIMA MAKMUR. HAL TERSEBUT DIDUGA KUAT SENGAJA DIBUAT OLEH PT. TPM GUNA PERLINDUNGAN PT. TPM KETIKA KEDEPANNYA ADA TUNTUTAN MASYARAKAT MENGENAI BAGI HASIL KEMITRAAN 65 % DAN 35 %.
Kami menduga adanya kolusi antara PT. TPM dengan oknum Pemerintah di Kabupaten Konawe, dengan oknum BPN Kabupaten Konawe, senada dengan itu mengenai dugaan pelanggaran Pejabat (Oknum) juga disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) nomor 9 tahun 2023, sebagaimana dituliskan media online detikfinance, hari jum’at 23 Juni 2023, pekan lalu.
Harapan kami, semoga Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) nomor 9 tahun 2023, bisa segera turun langsung ke Kabupaten Konawe, untuk melihat secara langsung aktifitas usaha perkebunan PT. TPM, dan dokumen – dokumen perizinan PT. TPM, serta dokumen kemitraan PT. TPM, dengan Masyarakat dan juga mengenai pelaksanaan pembagian hasil 65 % dan 35 % kepada masyarakat, termasuk dugaan tidak adanya kebun masyarakat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang – undangan. Hal tersebut kami lakukan guna kepentingan Negara dan Masyarakat. (Tutupnya)