Keizalinnews.Com – Kota Kendari – Ketua Rayon Pertanian Universitas Halu Oleo (UHO), Muh. Ikbal Laribae menyayangkan dan mengutuk keras tindakan diskriminasi terhadap salah satu aktivis dan para pekerja yang dilaporkan di Polres Konawe Selatan (Konsel) oleh pihak perusahaan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang bergerak di bidang pengelolaan Ore Nikel di Kecamatan Laeya, Konsel.
Ikbal menjelaskan, bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan saudara Sarwan pada 15 Juni 2023 lalu telah sesuai mekanisme aturan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, untuk memperjuangkan hak-hak karyawan seperti pesangon, gaji di bawah UMP dan kelebiham jam kerja yang diduga di PHK sepihak oleh pihak PT WIN.
“Itulah dasar aksi tersebut. Maka sangat disayangkan saat karyawan memperjuangkan haknya justru dikriminalisasi atau dilaporkan, dimana saat ini kurang lebih 50 orang kariawan terlapor di Mapolres Konawe Selatan. Harusnya pihak perusahaan tersebut sadar, kalau tiap pemutusan hubungan kerja ada kewajiban yang harus ditunaikan sesuai Undang-Undang. Sebenarnya PT WIN ini sudah banyak aturan dia tabrak sejak beroperasi sejak tahun 2017,” jelasnya.
Lanjut Ikbal, terkait delik menghalang-halangi aktivitas pertambangan yang menjadi rujukan pihak Pelapor kepada saudara Sarwan tidak memenuhi unsur. Sebab, kata dia, terkait pemalangan di jalan Hauling PT. WIN itu di luar dari tanggung jawab saudara Sarwan selaku jenderal lapangan.
“Pemalangan jalan hauling itu adalah atas dasar inisiatif karyawan yang diduga di PHK sepihak, dan akibat dari perusahaan yang tidak bertanggung jawab atas tuntutan karyawan yang meminta hak-haknya diberikan,” Tutupnya.