FP MPM UHO Resmi Memberikan Surat Gugatan Kepada Ketua MPM UHO di Kota Kendari

FP MPM UHO Resmi Memberikan Surat Gugatan Kepada Ketua MPM UHO di Kota Kendari

Keizalinnews.Com – Kota Kendari – Pada Hari Selasa, 25 Juli 2023, Forum Penyelamat MPM (FP-MPM). Resmi layangkan dan memberikan surat gugatan kepada Ketua MPM UHO di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

” Hal ini berdasarkan hasil musyawarah Forum Penyelemat Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (FP. MPM) Universitas Halu Oleo (UHO) yang terdiri dari MPM Fraksi FH, Fraksi FKIP, Fraksi FITK, Fraksi FPIK.

Bacaan Lainnya

Disampaikan, Surat gugatan yang di berikan FP MPM UHO bukan tanpa sebab dan tanpa alasan tetapi di sebabkan karena dengan polemik yang ada membuat Marwah dan efektivitas dari Kelembagaan MPM UHO tersebut dan tercederai, mengingat masa Kepemimpinan Kelembagaan MPM UHO, yang tidak lama lagi terhitung berakhir di bulan Desember 2023 nanti.

Maka dari itu, kami sebagai FP MPM UHO berdasarkan hasil musyawarah ingin melakukan Revitalisasi dalam Tubuh MPM UHO dengan jalur dan Mekanisme yang sesuai Hukum dan aturan Kelembagaan Lingkup Universitas Halu Oleo, demi kembalinya Efektivitas dari pada Kelembagaan MPM UHO itu sendiri.

Ole ilham salah satu anggota Fraksi Fkip mengatakan, Kendati demikian akan menyebabkan Tupoksi MPM sebagai Lembaga Aspiratif yang Seyogyanya mengakomodir kepentingan Mahasiswa menjadi terabaikan karena di sebabkan oleh kepentingan segelintir orang,”Pungkasnya.

Lanjutnya, sangat di sayangkan dalam satu periode kepengurusan MPM UHO, hanya fokus pada konfnlik yang terjadi sehingga yang menjadi tupoksi MPM sebagai Lembaga Aspiratif terabaikan. Maka perlunya ada Revitalisasi Kepengurusan MPM UHO, dengan jalur hukum dan mekanisme aturan Lembaga Kemahasiswaan yang kami tempuh. (Ujarnya)

Ditempat sama, anggota Fraksi Hukum Alfansyah mengucap syukur semoga di dikabulkan sehingga kami akan fokus pada Produktivitas MPM sebagai Lembaga Aspiratif agar Kepentingan Mahasiswa dapat terakomodir “tandasnya.

Disisilain, Jimlin dari Fraksi FPIK pun mengutarakan dengan berbagai keteledoran yang dilakukan oleh Ketua MPM UHO tersebut sehingga dapat menyebabkan para pengurus MPM merasa terkorbankan, padahal seharusnya harus lebih fokus untuk mengakomodir kepentingan Mahasiswa”(Katanya)

Terakhir, Nur Fajar Fraksi FITK berharap semoga dengan jalur dan aturan Kelembagaan yang yang di tempuh dapat mengembalikan marwah dan fungsional MPM UHO yang sesuai dengan Amanat serta aturan Hukum Positif SK Rektor 85 3a. (Tutupnya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *