Terkesan Lamban Sutrisno Azis Pertanyakan Sikap Tegas Penyidik KPK Dalam Penanganan Perkara Tipikor Di Lingkup Pemkot Bima

Terkesan Lamban Sutrisno Azis Pertanyakan Sikap Tegas Penyidik KPK Dalam Penanganan Perkara Tipikor Di Lingkup Pemkot Bima

Laporan Pimred Media Online dan Cetak KeizalinNews.com Cabang Kab Bima NTB

Bacaan Lainnya

KeizalinNews.comKota Bima. Penanganan perkara Tipikor oleh penyidik KPK terhadap beberapa oknum pejabat dan PNS di Pemerintah kota Bima Nusa Tenggara Barat di pertanyakan hingga saat ini sudah sampai di mana tahapnya.

Salah satu Advokat ternama di NTB  Sutrisno Azis, SH.MH mengaku tidak mengetahui sudah sampai di mana progres penangan perkara ini, apakah masih tahap penyelidikan ataukah sudah di gelar perkaranya, dan kesimpulannya sudah sampai dimana? serta satu hal penting yang perlu di cermati bahwa sesuai pengamatan dalam beberapa waktu terakhir pemberitaan mengenai hal ini tidak pernah menghiasi media lagi.

“Saya kira KPK perlu segera menyikapi hal ini agar tidak berkembang informasi spekulatif di luar sana” Ujar Sutrisno Aziz satu pekan lalu pada Media Cetak dan Online KeizalinNews.com via WhatsAppnya. Senin (17/07/23)

Menurutnya kalau sekiranya penyelidikannya sudah rampung ada baiknya KPK segera melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah kasus itu memenuhi kualifikasi sebagai delik Tipikor atau hanya kesalahan administratif belaka.

Kalau ternyata dari hasil gelar tersebut disimpulkan hanya kesalahan administratif, maka ada baiknya KPK segera menghentikan langkah penyelidikan dan melakukan upaya asistensi dan supervisi untuk perbaikan kinerja birokrasi di pemerintah kota Bima kedepannya.

Sebaliknya, kalau ternyata dalam perkara tersebut di simpulkan memenuhi unsur sebagai delik Tipikor maka segera naikkan pemeriksaan ke tahap penyidikan dan tetapkan siapa saja tersangkanya supaya semuanya jelas. Agar tidak terkesan ngambang seperti sekarang ini. Sarannya

Sikap tegas dari KPK ini perlu dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan baik bagi masyarakat terlebih bagi pelapor dan terlapor, apalagi sekarang sudah masuk tahun politik, siapa tahu di antara mereka ada yang ingin maju sebagai caleg dalam pilkada

“kan kasian mereka dalam statusnya terkesan dipasung seperti ini, maju kena mundurpun tanggung”

Oleh karena itu sikap tegas KPK guna kepastian proses itu perlu agar kasus ini jelas ujungnya. Tuturnya

Pada media ini. Bang Tris sapaan akrabnya Advokat ternama di NTB ini. Dirinya sengaja tidak menyoroti materi perkara karena hal itu merupakan ranahnya KPK yang di anggapnya berisi orang-orang terpilih dan provesional.

Namun kalau delik Tipikor yang dilidik KPK tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara Jo TPPU dan/atau delik penyuapan Jo TPPU, ada baiknya lebih didahulukan TPPUnya karena TPPU menggunakan sistem pembuktian terbalik.

Berbeda dengan Tipikor yang menggunakan sistem pembuktian terbalik, terbatas, dan berimbang. Hal itu perlu ketegasan KPK guna kepastian hukum bagi masyarakat terlebih untuk pelapor dan terlapor. Tegasnya

Pada akhirnya kita kembalikan semuanya pada KPK dan apapun hasilnya kita kembalikan sebagai realitas hukum. Tutupnya

Sumber : Advokat ternama NTB Sutrisno Azis, SH.MH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *