Tim Gabungan Resmob Polda Sulsel Berhasil Menangkap Tersangka Pembobol Toko Emas di Kota Pare-Pare

Tim Gabungan Resmob Polda Sulsel Berhasil Menangkap Tersangka Pembobol Toko Emas di Kota Pare-Pare

KeizalinNews.Com, Makassar (Sulsel) — Tim Gabungan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin Kompol Dharma Negara S.I.K., M.H beserta Panit 2 Ipda Abdillah Makmur S.E.,M.H dan tim telah Melakukan Penangkapan Pelaku Pembobol Toko Emas di Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Pare-Pare, Jumat (28/7/2023).

Dari informasi yang di dapatkan oleh awak media, pemilik toko Emas intan Jaya bernama Tjiang Weng Tun (67) Kehilangan puluhan gram perhiasan emas pada hari selasa tanggal 25 Juli 2023,sekitar pukul 08:00 wita pagi hari, kurang lebih 100 gram emas milik korban sudah hilang di etalase kaca miliknya digondol Maling, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp. 50.000.000

Bacaan Lainnya

Melalui press release resmob Polda sulsel, di mana kanit resmob Polda sulsel Kompol Dharma Negara membenarkan adanya penangkapan oleh tim gabungan resmob Polda sulsel oleh seorang tersangka berinisial MA alias Micca (30) yang beralamat di Jalan DR. W. Sudirohusodo, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang

“berdasarkan laporan kepolisian korban, Tim berhasil memperoleh identitas pelaku tindak pidana pencurian yaitu MA alias Micca beserta barang bukti. Tersangka saat di tangkap tidak melakukan perlawanan.” Ucap Kompol Dharma Negara

Dari hasil introgasi tim gabungan resmob Polda sulsel kepada tersangka MA (30) alias Micca mengakui semua perbuatan nya, dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian emas di toko milik Tjiang Weng Tun (67) (korban) dan menggasak perhiasan emas dengan memecahkan kaca etalase perhiasan menggunakan sebuah kunci Inggris, setelah itu pelaku kabur menggunakan sepeda motor.

MA alias Micca setelah menggasak perhiasan emas milik korbannya, pelaku kemudian menuju ke tempat kostnya di Kabupaten Pinrang dan berselang beberapa jam pelaku menggadai emas yang dicuri seberat 17 gram dengan rincian 1(satu) gelang emas. 16 karat dan 3(tiga) buah gelang emas penyok 20 (dua puluh) karat di pegadaian Unit Cempa Kab.Pinrang dengan uang pinjaman Rp. 11.000.000 dan selebihnya 10 buah gelang emas lainnya ia serahkan ke orang tua pelaku dengan alasan gelang tersebut milik pacarnya

“Adapun barang bukti yang berhasil kami dapat kan dari tersangka yaitu 7 (tujuh) buah gelang emas,1 (satu) lembar foto copy ktp KTP atas nama MA, 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vino warna kuning (sudah rubah warna).” Tutup Kanit resmob Polda sulsel Kompol Dharma Negara

Di ketahui, dari informasi kepolisian pelaku merupakan residivis kasus pencurian bermotor dan pencurian dengan pemberatan dan kini pelaku di tangan tim resmob Polda sulsel,selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke penyidik sat reskrim Polres Pare-Pare untuk di proses lebih lanjut.

Penulis : Heriyanto Cecep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *