Tindakan Pungli Membuat Resah Di Pembebasan Tol Serang-Panimbang

Tindakan Pungli Membuat Resah Di Pembebasan Tol Serang-Panimbang

keizalinNews.com – Lebak – Diberitakan sebelumnya, bahwa telah terjadi tindakan melawan Hukum, tentang Pungutan liar(Pungli) yang dilakukan oleh salah seorang oknum Perangkat Desa, berinisial J
di Desa Muncangkopong Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak.
Hal tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Minggu 6-8-2023

Ketua Aliansi Aktivis Kabupaten Lebak. Hendra Bobi Abimanyu.
Angkat bicara.
Bobi sangat menyayangkan bila hal ini benar benar terjadi pada warga Desa Muncangkopong.
Masa sih, bukankah aparat Desa itu merupakan panutan bagi warganya, ucap dan langkahnya menjadi suri tauladan warganya.

Bacaan Lainnya

Bobi menambahkan, berarti oknum tersebut, telah mengangkangi ketentuan per undang undangan.
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) istilah pungli tidak disebutkan dengan jelas, tetapi dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi lainnya.
Dalam pasal 368 KUHP.
Barang siapa dengan sengaja dan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa orang lain
untuk memberikan sesuatu barang atau uang, yang seluruhnya merupakan milik orang lain, dapat diancam dengan pidana.
Kemuduan dalam Pasal 423 KUHP Pegawai swasta atau negri yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, atau melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dapat dipidana.

Selanjutnya dipasal 425 KUHP ayat 1 dan 2 karena melakukan pemerasan.
Seseorang pegawai swasta atau negri, yang pada waktu menjalankan tugasnya, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, padahal tidak demikian adanya, maka dapat dipidana.

Dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) di atas, tindakan pungli bisa dipersamakan dengan tindak pidana penipuan, pemerasan dan korupsi, terdapat kesamaan unsur antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Untuk itu secara organisasi, saya akan berkoordinadi dulu dengan pihak Aparat Penegak Hukum, guna menentukan harus bagaimana menentukan arah selanjutnya. Ucap Bobi mengahiri

(Welly/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *