KeizalinNews.Com, Makassar (Sulsel) – Dua Tersangka Tindak Pidana Ilegal Akses dan Manipulasi Data di Tangkap Tim Resmob Polda Sulsel di Dua Lokasi yang Berbeda, Makassar. Sabtu (12/8/2023).
Berdasarkan surat Laporan Polisi : LP / B / 4578 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya / Tanggal 06 Agustus 2023. -Surat Permintaan Back Up : B / Ditreskrimsus /Polda Metro Jaya/ tanggal 07 Agustus 2023.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin Kompol Dharma Negara S.I.K., M.H beserta Panit 2 Ipda Abdillah Makmur S.E.,M.H dan tim telah mengamankan dua pelaku bernama Muh. Rian Pratama (18) dan Aldi (21)
Kedua nya ditangkap di dua wilayah yang berbeda satu di Jalan Poros Wakka, Dusun Polewali, Desa Matunru-Tunru, Kec. Cempa, Kab. Pinrang dan yang satunya di jalan Pendidikan, Kel. Bukit Harapan, Kec. Soreang Kota Pare-Pare pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 Wita
“Dari hasil interogasi Muh Rian mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana Manipulasi data dan ilegal akses dengan modus menyebarkan link kepada calon pelanggannya.” Ucap Kompol Dharma Negara
Menurut keterangan pelaku (muh Rian) bahwa ia membeli link fishing melalui facebook dan menyebar link fishing tersebut melalui aplikasi instagram. setelah korban mengklik link tersebut di instagram korban sudah kehilangan instagram miliknya.
Muh Rian mengatakan setelah ia menguasai instagram milik korban ia mengancam korban akan menyebar bukti percakapan penting korban ke publik dan meminta korban untuk mengirim beberapa jumlah uang agar bukti chat penting tersebut tidak disebar ke publik.
Selanjutnya setelah korban mentransfer beberapa jumlah uang yang pelaku minta, pelaku (muh Rian) langsung mengirim uang tersebut ke rekening temannya bernama Aldi untuk dicairkan,
ALDI mengatakan ia menerima uang dari muh Rian dan langsung mencairkan uang tersebut dengan komisi 15%.
” Pelaku mengetahui korbannya adalah orang penting dan memanfaatkan situasi tersebut untuk memeras korbannya terus menerus dengan kerugian korbannya Rp. 12.500.000,-(dua belas juta rupiah).”Kata Kanit Resmob polda sulsel kompol Dharma Negara
Adapun barang bukti yang di aman kan oleh tim gabungan resmob polda sulsel yaitu :
1 (satu) buku tabungan Bank BRI Simpedes
-1 (satu) buku tabungan Britama
-1 (satu) buah KTP An. Zaenal
-1 (satu) buah handphone vivo warna hitam (barang bukti)
-1 (satu) buah handphone iphone 14 pro max warna ungu (barang bukti)
-1 ( satu) buah handphone iphone 14 pro max warna ungu
– 1 (satu) buah handphone poco phone warna hitam
-1 (satu) buah handphone oppo warna hitam ( barang bukti)
Sebagai tindak lanjut tim gabungan resmob polda sulsel,selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik subdit cyber Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut.
Penulis : Heriyanto Cecep