Lagi Lagi, LSM GEMPuR Sorot Kinerjanya PJ Bupati “Mencederai rasa kemanusiaan”

Lagi Lagi, LSM GEMPuR Sorot Kinerjanya PJ Bupati “Mencederai rasa kemanusiaan”

Keizalinnews.com|Takengon– Saat defisit Pj bupati Aceh Tengah menaikan besaran tunjangan PNS keputusan PJ Bupati Aceh Tengah nomor 477 tahun 2023 tentang penetapan besaran Basic dan besaran pemberian tambahan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintahan Aceh Tengah tahun anggaran.

 

Bacaan Lainnya

Namtara saat memberikan keterangan kepada awak media mengatakan, “Kebijakan itu sangat melukai masyarakat dan tidak respek terhadap kondisi keuangan aceh tengah saat ini sedang defisit. ucapnya. Minggu 27 Agustus 2023.

 

Peraturan pada tanggal 8 Agustus 2023 dan berlaku mundur pada hingga bulan Januari 2023 yang kita dapatkan itu seperti terburu buru untuk di tanda tangani.Kata Namtara.

 

Seharusnya pembuatan peraturan ini hendaknya punya hati, akibat defisit ini perekonomian dan pembangunan daerah terganggu, anehnya mereka menganggarkan tunjangan prestasi kerja.

 

Prestasi kerja PNS apa? Memang yang defisit ini hanya keputusan sepihak Bupati masa lalu? Bahkan seharusnya yang patut disalahkan adalah pegawai yang terlibat dalam penganggaran karena terlibat dalam penyusunan kebijakan anggaran yang berdampak defisit ini. Tegasnya

 

Nah sekarang Pj Bupati dengan peraturannya memberikan tunjangan prestasi kerja, saya pikir ini sangat mencederai hati nurani. Sebut Namtara Seketaris LSM GEMPuR.

 

Diutamakan lagi jikapun tunjangan ini suatu keharusan, hendaklah sewajarnya, bahkan besaran honor perangkat kampung beberapa waktu lalu pemda mengambil kebijakan pengurangan dari arahan regulasi pusat dengan alasan sesuai kemampuan daerah, tapi giliran sekarang untuk PNS kenapa tidak ada bahasa itu, ini lucu sekali.Tendasnya.

 

Seperti yang di beritakan media ini 21.6 M TC pegawai akan cair di September nanti, hal ini setelah rampung di Proses di Administrasi bagian Organisasi Sekda Kabupaten Aceh Tengah SK penerimaan TC pegawai negeri pun kini telah masuk ke Kantor Dinas Keuangan Kabupaten Aceh Pada (23/8/2023) lalu.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *