KEIZALINNEWS.COM – KENDARI – DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (GSPI Sultra), meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. Anugerah Persada Dwipantara (APD) atas dugaan aktifitas ilegal mining yang telah dilakukan pada beberapa bulan lalu
Manton selaku Humas DPD GSPI Sultra, menduga PT APD telah melakukan kejahatan dan mengubrak-abrik lingkungan tanpa mengkantongi izin yang terletak di blok Oko-oko, wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka
“Kami menduga PT APD telah beraktifitas tanpa memiliki izin apapun. Hal itu adalah sebuah kejahatan lingkungan dan tentunya sangat melawan hukum yang ada,” ujar Manton (31/8/2023)
Dijelaskannya, aktifitas PT APD telah mengeruk sumber daya alam (SDA) tanpa izin yang sesuai dengan prosedur. Manton meminta APH Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Dirut PT. APD atas dugaan ilegal mining yang telah dilakukan
“Kami meminta kepada APH Sultra untuk memeriksa Dirut PT. APD terkait dugaan illegal mining,” ungkapnya
Selain itu, PT. Gasing Sulawesi (GS) diduga mengkomersilkan Jettynya dan PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) berperan sebagai penyedia lokasi penampung atau stock file untuk meterial bijih nikel, jadi seolah-olah hasil produksi dari perusahaan legal
“Kuat dugaan, kedua perusahaan tersebut telah turut serta dalam memuluskan penjualan atau pengangkutan material bijih nikel dari penambangan ilegal mining oleh PT. APD,” tegasnya
Ia menambahkan, ketika dugaan tersebut tidak sempat di pressur oleh APH Sultra maka kami akan melaporkan persoalan ilegal mining itu ke mabes Polri.
“Kami akan melaporkan secara tertulis ke mabes Polri, jika tidak di tindak lanjuti persoalan ilegal mining di blok oko-oko,” pungkasnya
Hingga berita ini dipubliks belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT. Anugerah Persada Dwipantara.
LAPORAN : TIM