KeizaliNews.Com, Makassar (Sulsel) – Berdasarkan Laporan Polisi Korban – LP / B / 285 / III / 2023 / SPKT / POLDA SULSEL.Resmob Polda Sulsel Dipimpin oleh Kompol Dharma Negara beserta Panit 1 Iptu Sunardi Berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Kekerasan, Makassar, Kamis (318/2023).
Adapun Korban nya bernama Muh Arifin, pekerjaan Petani, berawal ketika korban membeli satu unit mobil Dalhatsu B400RS-GMDEJ 1.0 MT dengan nopol DD 1175XAW noka MHKS6DJ2JJJ012944 dan nosin 1KRA464052 warna Hitam dengan harga Rp 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) dari Seorang Wanita berinisial LSLS.
Dimana mobil tersebut berdasarkan hasil lelang yang di selenggarakan oleh negara karena barang rampasan Negara. sesuai putusan pengadilan nomor 1097/Pid.Sus/2020/PN Mks, dan hasil kutipan risalah lelang nomor : 119/72/2022 tanggal 21 Februari 2022.
kemudian pada tgl 25 Maret 2023 terlapor berteman merampas mobil tersebut dari tangan korban, dengan alasan mobil tersebut menunggak di pembiayaan Adira finance. kemudian korban memperlihatkan BPKB mobil tersebut dan di katakan oleh para terlapor bahwa BPKB tersebut palsu kemudian mobil langsung di bawa paksa oleh terlapor (pelaku) berteman.
atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 105.000.000,- selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara saat di konfirmasi oleh awak media terkait Tindak Pidana Pemerasan dan Kekerasan itu membenarkan.
“Iya, memang ada, pelakunya kami sudah amankan di posko resmob polda sulsel.” Ucapnya.
Kompol Dharma Negara juga menyebutkan tim resmob polda amankan saat ini ada tiga (3) orang dengan Identitas Pelaku yakni SR, (41) Th, Wiraswasta, alamat Jl. Sungai Teko kec. Ujung bulu kab. Bulukumba, MR, (41) Tahun, wiraswasta, alamat Jl. Poros Desa Mattoanging Kec. Kajang Kab. Bulukumba,DI Bin lahamid, (52)Tahun, Wiraswasta,Dusun bintenge Kec. Rilau ala Kab. Bulukumba, ketiganya berhasil di tangkap pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 03.00 wita
Dari hasil interogasi anggota resmob polda sulsel, Bahwa terduga pelaku lk. SR ,DI ,MR mengakui mengambil sebuah mobil secara paksa dengan alasan mobil tersebut di cari oleh salah satu pembiayaan karna pembayaran cicilannya menunggak dan kemudian pelaku memperlihatkan SK (Surat Kuasa) kepada korban setelah itu pelaku pergi membawa kendaraan tersebut secara paksa.
“Bahwa menurut keterangan DI SK (Surat Kuasa) tersebut mereka dapatkan dari Adira Finance ke PT DELTA SAKTI ABADI, Tiga unit HP kami aman kan dan pelaku berinisial SB melarikan diri dan dalam pengejaran oleh tim.” Tutup Kompol Dharma Negara.
Penulis : Heriyanto Cecep