Diduga Pembagunaan Proyek SMA 4 Tak Kantongi Izin Lingkungan

Diduga Pembagunaan Proyek SMA 4 Tak Kantongi Izin Lingkungan

keizalinNews.com – Lebak – Ketidak transparansiannya Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam hal informasi publik, tentang perizinan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Atas (USB-SMA) 4 yang berlokasi di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.(31/08/2023)

Bacaan Lainnya

Wartawan Media Online berusaha untuk konfirmasi terkait hal perizinan PBG tersebut melalui Kepala Bidang sarana dan prasarana (Kabid-Sarpras) di Dinas Pendidikan Provinsi Banten melalui sambungan WhatsApp-nya, namun sampai saat ini Wartawan Media Online belum mendapatkan jawaban dari pihak terkait.

Bayuni, Kabid Sarpras, berulangkali dihubungi oleh Wartawan melalui sambungan WhatsApp-nya, namun Bayuni tidak memberikan jawaban apapun tentang adanya izin PBG.

Patut diduga, Dinas Pendidikan Provinsi Banten melanggar aturan dari Undang -Undang No.14 Tahun 2008 tentang informasi publik, dan diduga kuat izin PBG ini belum tercipta.

Dari hasil pantauan awak Media dilokasi, bahwa dalam pelaksanaan bangunan yang diduga belum mengantongi izin PBG ini sudah berlangsung kurang lebih 14 hari. Padahal, sebelum terciptanya izin PBG ini pelaksanaan pembangunan jangan dilakukan terlebih dahulu. Dan seharusnya, terciptanya izin PBG ini harus terlampir surat rekomendasi dari Desa yang bersangkutan atau yang disebut izin lingkungan.

Saat awak Media mengkonfirmasi masyarakat sekitaran bangunan tersebut, masyarakat inipun belum pernah dimintai tandatangan sebagai bukti persetujuan izin lingkungan, dan izin lingkungan inilah yang dijadikan bahan dasar pembuatan izin PBG.

(Heri/ Arya/TIM FORWAL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *