Miris Gas 3 Kg Langka Di Duga Agen Kecolongan Pemerintah Tutup Mata

Miris Gas 3 Kg Langka Di Duga Agen Kecolongan Pemerintah Tutup Mata

KeizalinNews.comKabupaten Bima. Sangat miris masyarakat miskin Kabupaten Bima NTB menjerit tidak mendapatkan bagian gas LPG 3 Kg lantaran di sejumlah pengecer kosong. Lantas timbul pertanyaan kemana LPG 3 Kg di distribusikan? Pertanyaan ini jelas membutuhkan jawaban baik di tingkat pengecer lebih-lebih pihak agen selaku distributor.

Pertanyaan kemana gas LPG 3 Kg di distribusikan membutuhkan analisis dan kajian yang mendalam dan harus di uji secara terbuka apakah ini kesalahan atau kecolongan dari sejumlah agen yang tidak mengetatkan penyaluran ke tingkat pengecer dan adanya pengecer yang nakal atau pihak pengawasan yang kurang ketat atau pengawas sendiri tidak bekerja. Sehingga yang terjadi adalah semacam pembiaran kepada semua pengecer atau pemerintah sendiri tak acuh dengan penyaluran LPG 3 Kg ini.

Bacaan Lainnya

Dari sekian pertanyaan berdasarkan observasi lapangan secara internal media ini sejumlah fakta menunjukan bahwa penyaluran LPG 3 Kg seakan tidak terkendali dan minim pengawasan sehingga menyebabkan masyarakat miskin yang seharusnya wajib mendapatkan akhirnya tidak mendapatkan kebagian.

Hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan ketentuan yang mendasari penyaluran LPG 3 Kg yaitu UU Nomor 22 Tahun 2001  tentang Minyak dan Gas Bumi,   Perpu Nomor 2 Tahun 2022  tentang Cipta Kerja,  PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, PP Nomor 30 Tahun 2009 (Revisi PP 36/2004), Perpres Nomor 104 Tahun 2007 jo Perpres 70/2021 tentang  Penyediaan, Pendistribusian & Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.

Berdasarkan ketentuan tersebut. Maka keadaan ini membutuhkan peran semua pihak dan perhatian dari seluruh stakeholder untuk mencari solusinya. Tentu perhatian pemerintah dalam hal ini dinas perdagangan dan perindustrian serta dinas-dinas terkait untuk duduk bersama mencari akar permasalahan.

Mudah-mudahan dengan bersinergi semua pihak permasalahan ini terpecahkan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *