Sutrisno Azis : Ini Kemungkinan Tafsiran Pasal Yang Menjerat 3 Nama Di Balik Penggeledahan Kantor Walkot Bima Oleh KPK

Sutrisno Azis : Ini Kemungkinan Tafsiran Pasal Yang Menjerat 3 Nama Di Balik Penggeledahan Kantor Walkot Bima Oleh KPK

KeizalinNews.comKabupaten Bima. Salah satu Advokat ternama Sutrisno Azis, SH.MH, menyoroti soal kemungkinan dalam penafsiran pasal yang di duga sedang menjerat Walkot Bima NTB H. M. Lutfi dan dua nama lainnya yang merupakan orang dekat Walkot di balik penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap kantor walkot bima beberapa hari yang lalu. Sutrisno menyebut kemungkinan terjadinya praktek sebagaimana yang didugakan peluangnya cukup besar mengingat pasal yang di kenakan berkaitan langsung dengan kepala daerah sesuai dengan otoritas kewenangan yang di milikinya. Demikian dikatakan Sutrisno Azis via selulernya kepada media ini. Rabu (30/08/23).

Terkait pasal 12 huruf i sebagaimana yang di sangkakan kepada terlapor lanjut Sutrisno ” Saya mengamati bahwa kemungkinan ada upaya semacam pengkondisian dan konspirasi dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam artian yang bersangkutan punya kepentingan baik langsung maupun tidak langsung sesuai otoritas kewenangan yang di milikinya. Padahal seharusnya pemerintah itu sebagai fasilitator yang mengadakan tender pelelangan dan dikerjakan oleh orang-orang atau perusahaan yang profesional di bidang itu.

Bacaan Lainnya

Lalu di ujung pasal itu di katakan bahwa seharusnya yang bersangkutan tidak laksanakan praktek tersebut karena tugasnya memfasilitasi dan menerapkan SOP pengadaan barang dan jasa serta mengawasi segala pelaksanaan hingga tuntas.

Kemudian selanjutnya dalam Junto pasal 2 B kaitan grafitasi jelas menunjukan bahwa suatu poses yang di awali oleh sebuah kepentingan akan di akhiri oleh indikasi timbal balik atau pemberian hadiah yang dilakukan oleh pihak kepada para terlapor.

Lebih lanjut Sutrisno menyebutkan bahwa kemungkinan seperti ini tidak hanya terjadi di Bima tetapi sejumlah pimpinan daerah pernah terjerat kasus ini seperti Walikota Madiun dan Ngajuk di tahun 2012 lalu. Bebernya

Saat di tanya *apakah bapak sepakat dengan semboyan bahwa hukum adalah sebagai panglima tertinggi?* Dengan senyum simpul dirinya menjawab “iya tentu sepakatlah mas dalam artian bahwa hukum itu sebagai panglima tidak bisa di intervensi oleh kekuasaan atau politik dan prinsip itu di jabarkan lebih lanjut dalam visi misi setiap instansi baik instansi penegak hukum maupun pemerintah. Misalnya disebutkan #selamat datang di Jona integritas tidak menerima suap, dan grafitasi dan lain-lainnya#

Tapi apakah dengan slogan dan label itu bisa di jamin tidak akan ada tindakan korupsi kan tetap ada?. Namun sebagai sebuah semangat dan spirit kita menangkapnya sebagai sebuah hal yang positif.

Dan yang paling terpenting adalah saya sangat apresiasi tindakan penggeledahan yang di lakukan oleh pihak KPK. Sebab saya yakin apa yang di lakukan sudah sesuai prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHAP tentang tatacara penggeledahan. Karena di KUHAP hanya mengenal penggeledahan badan dan rumah, namun dalam hal ini rumah itu dianggap juga kantor. Jadi tatacaranya jelas dan saya yakin mereka orang-orang yang sudah teruji dan provesional

Terkahir saya minta masyarakat untuk tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak mudah terprovokasi, biarkan hukum berjalan hingga nanti kita tunggu sama2 rilisan resmi dari pihak KPK. Ajaknya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *