Oknum Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI-1 Jarang Masuk Kantor, Diduga Kangkangi Aturan ASN

Oknum Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI-1 Jarang Masuk Kantor, Diduga Kangkangi Aturan ASN

Keizalinnews.com Kabupaten OKI – Oknum Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI-1 inisial FH diduga kuat telah melanggar Peraturan Pemeritah (PP) No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Edaran Menteri PAN RB No.16 tahun 2022 tentang ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara dan tidak memberikan contoh baik kepada bawahannya terkait kedisiplinan seorang ASN didalam Instansi UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI-1 yang dipimpinnya. Jum’at (1/9/2023)

Pasalnya, oknum Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI-1 tersebut diduga kuat selama diberi jabatan jarang masuk Kantor atau selama satu minggu hanya 1 – 2 hari masuk ke Kantornya, sementara berdasarkan ketentuan bahwa setiap PNS mempunyai ketentuan jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib melaksanakan 5 (lima) atau 6 (hari) kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggunya.

Bacaan Lainnya

Informasi oknum Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI-1 yang suka tidak masuk kantor ini berdasarkan informasi dari narasumber yang namanya tidak ingin dipublikasikan dan disampaikan pada beberapa hari yang lalu ketika awak media ingin konfirmasi terkait warga Kota Kayuagung yang mengeluh sejumlah kendaraan roda empat cek fisik kendaraan dan parkir di bahu Jl. Letkol. Pol H. Nawawi, Sidareksa, Kec. Kota Kayu Agung, Kab. Ogan Komering Ilir (OKI) yang mengakibatkan kemacetan.

Adapun narasumber mengatakan bahwa Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI-1 pada saat ini beliau masuk kantor dalam 1 minggu hanya 1 atau 2 hari saja, bahkan pernah dalam 1 minggu hanya hari Jum’at saja dia datang, untuk hari lainnya saya tidak tahu dia kemana mungkin ada di Palembang,” ujarnya kepada tim awak media.

Mendapatkan informasi tersebut, awak media selanjutnya melaksanakan peranannya sesuai dengan amanah UU PERS No. 40 Tahun 1999 Pasal 6 point (d) yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dan dimulai pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2023 awak media mencoba menelusuri kebenaran informasi dari narasumber tersebut dan mendatangi kantor kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI-1, alhasil pada saat itu benar kepala UPTB tidak berada di kantor dan saat ditanyakan kepada beberapa pegawai, mereka menjawab Bapak FH sedang di Palembang dan kadang mengawal pak gubernur Sumsel.

Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2023, awak media kembali lagi melakukan pantauan ke UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI-1, ternyata berdasarkan informasi salah seorang pegawai disana bahwa Bapak FH kembali tidak masuk kantor lagi dengan alasan yang tidak jelas.” Dan pada hari ketiga awak media mencoba lagi melakukan pantauan di UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI-1 ternyata berdasarkan informasi yang didapat, bahwa pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023, kembali sang Kepala tidak juga masuk kantor lagi.

Masih pantauan tim awak media dihari ke selasa, tanggal 29 Agustus, awak media kembali mendatangi ke lokasi untuk membuktikan apakah benar sang Kepala UPTB tidak masuk kantor lagi, dan ternyata benar FH oknum tersebut berdasarkan pegawai yang berada di kantor mengatakan bahwa Kepala  sedang tidak ada di tempat

Terakhir hari Rabu 30 Agustus 2023, awak media kembali mendatangi kantor UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI-1 masih tidak ada di tempat.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia OKI Aliaman SH sangat menyesalkan hal tersebut, seharusnya Kepala UPTB OKI memberikan contoh yang baik terhadap staf dan jajarannya, bukan malah sebaliknya.

Perlu diingatkan, tidak masuk kerja sebagaimana aturan yang telah diberlakukan itu juga termasuk KORUPSI, dan jangan lupa bahwa ASN atau PNS itu pegawai atau pejabat yang digaji dengan uang rakyat yang seyogyanya haruslah bekerja sesuai amanah sebagai pelayan masyarakat yang telah dibebankan kepadanya sebagaimana “Sumpah dan Janji Jabatannya Ketika ianya Dilantik”, tandasnya.

Untuk itu kita berharap kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan agar segera memanggil yang bersangkutan,

“Setidaknya sanksi sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah sebagimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 agar supaya betul-betul ditegakkan, berikan sanksi setidaknya teguran baik secara lisan atau tertulis,” tegasnya.

Untuk mencari keberadaan sang Kepala UPTB dan meminta penjelasannya, awak Media mencoba mengkonfirmasi Oknum Kepala tersebut melalui chatting Whatshapp pribadinya +62 821-4xx5-75xx, namun sampai berita ini dinaikkan, Oknum Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI-1 tersebut tidak memberikan jawaban atas konfirmasi awak media. Tim (Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *