KeizalinNews.Com, Makassar (Sulsel)–Seorang Ibu Rumah Tangga di Ringkus Tim Resmob Polda Sulsel dengan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Di kediamannya Jalan Beruang,Kecamatan Mamajang Kota Makassar. Minggu (3/9/2023)
Atas dasar Laporan polisi, LP / 139 / VII / 2023 / RES.1.1.1. / 2021 / SPKT / POLDA PAPUA.- DPO / 01 / II / RES.1.1.1 / 2020 / Ditreskrimum
Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin Kompol Dharma Negara S.I.K., Beserta Panit 1 Iptu Sunardi S.Pd. beserta anggota Ditreskrimum polda papua berhasil mengamankan pelaku bernama Farida Candra Sari (63) yang berhasil menipu korban nya sebanyak Rp. 1.035.000.000,- (satu milyar tiga puluh lima juta rupiah). Dengan iming-iming Pelaku akan meluluskan anak korban nya menjadi Polisi (Akpol)
“Pelaku (Farida) mengakui melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban lulus sebagai anggota polri (akpol) di daerah papua dengan cara membayar imbalan yang di tentukan oleh pelaku.” Ucap Kompol Dharma Negara
Adapun kronologi perkaranya yakni, Pada hari Senin tanggal 15 Juli tahun 2019 sekitar pukul 12.57 Wit, tepatnya di kantor SPKT Polda Papua telah datang seorang laki-laki bernama Luther Talebong melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang di lakukan oleh terlapor (NUR alias Farida Candrasari) yang mana pada bulan November tahun 2017 pelapor di kenalkan dengan terlapor oleh saksi (Kristianus Pali Bandong) untuk mendaftarkan anak pelapor masuk POLISI (akpol) Kemudian terlapor berjanji akan meluluskan anak pelapor masuk Polisi dengan meminta sejumlah uang kepada pelapor secara bertahap hingga 3 (tiga) kali, berjumlah Rp. 1.035.000.000,- (satu milyar tiga puluh lima juta rupiah). Namun hingga sampai anak pelapor gugur pada tes Polisi terlapor tidak menepati janjinya. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut di Kantor SPKT Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim resmob polda sulsel beserta anggota Ditreskrimum polda papua mendapatkan informasi keberadaan pelaku penipuan dan penggelapan atas nama Farida yang sedang berada di rumahnya Jl. Beruang kec. Mamajang kota makassar , sehingga tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. , Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di interogasi lebih lanjut.
“Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) unit handphone,5 (lima) buku tabungan dari berbagai bank, 7 (tujuh) unit atm dari berbagai bank, sebagai tindak lanjut pelaku akan kami serahkan ke Ditreskrimum Polda Papua beserta barang bukti nya.” Tutup Kanit resmob Polda sulsel kompol Dharma Negara.
Penulis : Heriyanto Cecep