Keizalinnews.com – Kota Kendari – Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur kerap kali terjadi di sekitar kita, ada yang sampai terpublikasi dan sebaliknya. Namun Kasus Penganiayaan yang terjadi fi Kota Kendari pekan lalu sangat memprihatinkan Khususnya di wilayah hukum (wilkum) Polsek Baruga.
“Dari tiga remaja yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana (TP) Penganiayaan oleh seorang anak yang masih berstatus pelajar atau dibawah umur. ironisnya, hingga saat ini korban masih trauma akibat di keroyok serta dipukuli hingga luka-luka yang terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Pekan lalu.
Saat dikonfirmasi melalui Via telephone selulernya. Selasa, (06/09/23) Kapolsek Baruga. AKP Laode Arsangka mengatakan bahwa pelaku tersebut berjumlah Lima orang, Ungkapnya.
Lanjutnya, dari ketiga orang tersangka yang berinisial. AA, AM dan AS sudah kami tangkap dan mendekam di balik jeruji besi Polsek Baruga. (katanya)
“Berstatus DPO pada pekan lalu para pelaku mekarikan diri di tempat beda – beda, Alhasil kerja keras tim kami maka berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut di tempat yang berbeda – beda, dan untuk kedua orang pelaku yang juga berstatus DPO kini masih dalam pengejaran Polisi. Ungkap Kapolsek Baruga.
Disampaikannya, saat ini ketiga remaja itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Polsek Baruga terkait kasus TP Penganiayaan anak dibawah umur yang melibatkan satu orang korbannya. (tandasnya)
Terakhir, Kapolsek Baruga menyampaikan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiga pelaku melanggar Pasal 80 ayat (1) junto pasal 76c uu RI tahun 2014, tentang Perlindungan Anak Ancaman Hukuman Penjara 3 tahun 6 bulan,”tutupnya.
Laporan : Nurwindu. NH