KeizalinNews.com – Lebak – Proyek pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 12.115.334.534 sebanyak 5 ruang kelas baru dibawah pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Banten,(12/09/2023)
Namun sangat miris, proyek pembangunan RKB SMK 1 Rangkasbitung yang menggunakan anggaran sangat fantastis dikontraktuilkan kepada CV. Mulia Arinda yang beralamt di Jln. Arya Wangsakara RT 06/02, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang tidak mentaati aturan Keselamatan dan Kesehat Kerja (K3).
CV. Mulia Arinda, selaku Pemenang tender menganggap enteng tentang aturan K3. Padahal, aturan tersebut sangat dianjurkan oleh Kementerian PUPR dalam mengerjakan suatu proyek pembangunan dalam menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Seperti, Sepatu pengaman/safety shoes, helm proyek, dan sarung tangan.
Bukan dalam hal pelanggaran K3 saja, CV. Mulia Arinda juga lemah pengawasannya dalam pengerjaan pengikatan besi kerangka, yang diduga asal jadi atau banyak yang tidak diikat oleh kawat benrat.
Hasil pantauan awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Lebak (Forwal) dilokasi, para pekerja diproyek tersebut tak satupun yang menggunakan APD dan hanya menggunakan sandal jepit serta melihat pengerjaan pengikatan besi yang asal jadi.
Selain Kontraktor, hal ini dikaitkan dengan lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Saat mau dikonfirmasi, Kontraktor pemenang tender proyek ini tidak pernah terlihat dilokasi proyek dan sulit untuk ditemui, sehingga awak media tidak bisa konfirmasi lebih lanjut tentang aturan yang dilanggar oleh CV. Mulia Arinda.
Sehingga berita ini diterbikan kerna pihak Kontraktor belum bisa dihubungi lewat sambungan WhatsApp maupun sambungan selulernya
(Heri Forwal)