Berikut Ulasan Resmi Bupati Bima IDP Terkait Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Formasi PPPK Lingkup PEMKAB Bima Tahun 2023 Seluruh Pelamar Wajib Tahu

Berikut Ulasan Resmi Bupati Bima IDP Terkait Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Formasi PPPK Lingkup PEMKAB Bima Tahun 2023 Seluruh Pelamar Wajib Tahu

Laporan Pimred Cabang Bima NTB Syarifuddin

Bacaan Lainnya

KeizalinNews.com – Kabupaten Bima. Menanggapi isu yang sedang berkembang dalam beberapa hari terakhir terkait Rekrutmen PPPK oleh pihak tertentu. Dimana dalam siaran Persnya pada beberapa media pihak tersebut menyinggung bahwa pelaksanaan Rekrutmen PPPK sarat dengan data Fiktif. hal ini di tanggapi serius Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri, SE, M.IP melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kabupaten Bima. Suryadin, S.S., M.Si pada media ini. Sabtu (07/10/23) menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun anggaran 2023 adalah sesuai dengan Juklak dan Juknis serta mekanisme dan aturan yang berlaku, sehingga kami harapkan agar seluruh pelamar tidak terprofokasi isu-isu di luar yang tidak dapat dipertanggngjawabkan dan fokus untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi proses seleksi dengan selalu merujuk pada mekanisme dan aturan yang ada

Berikut kami sampaikan mekanisme baku dan resmi yang akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2023

Pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun anggaran 2023 dilaksanakan berdasarkan penetapan formasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan penetapan tersebut, jumlah kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023 sejumlah 2.985 (dua ribu Sembilan ratus delapan puluh lima) orang, dengan rincian sebagai berikut :

Jenis jabatan fungsional guru sebanyak : 2.157 orang, jenis jabatan fungsional kesehatan sebanyak 587 orang, dan jenis jabatan fungsional tenaga tekhnis sebanyak 241 orang. Sehingga keseluruhannya berjumlah : 2.985 orang

Penetapan formasi tersebut diatas dilakukan dengan tahapan sbb:
(1) Pemerintah Kabupaten Bima melalui Surat Bupati Bima Nomor : 871/266/07.2/2023 Tanggal 28 April 2023 Perihal : Usulan Kebutuhan ASN Pemerintah Kabupaten Bima Formasi Tahun 2023, menyampaikan usulan formasi kepada Menteri PanRB; (2) Selanjutnya usulan formasi disampaikan berdasarkan perhitungan kebutuhan ASN sesuai dengan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban kerja (ABK) pada masing-masing Perangkat Daerah yang di input pada aplikasi Sistem Monitoring, Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA) pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bima; (3) Anjab dan ABK sebagaimana dimaksud pada poin 2, ditetapkan oleh masing-masing Perangkat daerah sesuai kebutuhannya; (4) Proses pengimputan ANJAB dan ABK dilaksanakan pada Bulam Maret Tahun 2023 sesuai Surat Menteri PanRB Nomor : B/521/M.SM.01.00/2023 Hal : Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang pada Pointnya mengamanatkan kepada Daerah untuk melakukan penginputan dan pengusulan formasi dilakukan paling lama tanggal 30 April 2023.

Ketentuan/Kategori Pelamar Dan Persyaratan Khusus Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:

(1) Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun Anggaran 2023 meliputi : (a) Formasi Kebutuhan Khusus dan (b) Formasi Kebutuhan Umum.

Kriteria pelamar pada formasi kebutuhan khusus meliputi :
a. Pelamar Prioritas (P.1);
b. Pelamar dari Tenaga Eks THK-II (P.2); dan
c. Pelamar dari Guru Non ASN di Sekolah Negeri (P.3).
Penjelasannya pelamar Prioritas (P.1) adalah peserta seleksi yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya. Sedangkan Pelamar Eks THK-II (P.2) adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN dan belum memenuhi nilai ambang batas atau yang tidak pernah ikut seleksi pada
tahun 2021. Dan Pelamar dari Guru Non ASN di sekolah Negeri (P.3) adalah Guru Non ASN di sekolah Negeri yang terdaftar di data DAPODIK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Kriteria Pelamar pada penetapan Formasi Kebutuhan Umum meliputi :
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi.

Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru tahun anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi yakni: Pelamar Prioritas (P.1), Eks THK-II, Guru non ASN di sekolah negeri, dan Pelamar pada kebutuhan umum

Dari tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud diatas, penetapan formasi JF Guru Tahun
2021 sebanyak 90 formasi dengan uraian sebagai berikut :

(1) Pelaksanaan seleksi tahun 2021 dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN; (2) Jumlah Peserta yang ikut seleksi untuk formasi JF Guru Tahun 2021 sekitar 9000 peserta dan yang dinyatakan lulus passing grade sebanyak 1.634 orang untuk 90 formasi JF Guru; (3) Sehingga masih tersisa yang lulus passing grade sebanyak 1.544 orang. (4) Selanjutnya berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri PanRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Untuk JF Guru Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nomor 349 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022, sebagai berikut :
(a) Pada tahun 2022 jumlah formasi Tenaga Guru yang ditetapkan oleh kementerian PanRB
sebanyak 373 formasi;
(b) 373 formasi JF Guru tersebut diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus passing grade Tahun
2021 sebanyak 1.544 orang (P.1) tanpa melalui seleksi CAT;
(c) Sehingga masih tersisa peserta yang lulus passing grade sebanyak 1.171 orang.

Jumlah formasi JF Guru Tahun 2023 sebanyak 2.157 formasi dengan uraian :
(a) Diisi oleh sisa peserta yang dinyatakan lulus passing grade tahun 2021 sebanyak 1.171 orang (P.1) tanpa melalui seleksi CAT; dan
(b) Sisa formasi sebanyak 995 formasi akan dilakukan pengisian formasi melalui seleksi dengan mekanisme system Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Demikian penjelasan ini disampaikan
Terima kasih

Tertanda Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kabupaten Bima. Suryadin, S.S., M.Si

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *