KeizalinNews.com Jakarta — Dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara hukum di jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad, Hukum Divif 2 Kostrad menyelenggarakan sidang percepatan yang dilaksanakan di Gedung Sandoyo Madivif 2 Kostrad. Rabu (18/10/2023).
Kegiatan sidang percepatan tersebut, langsung dipimpin oleh Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya Kolonel Chk Sugeng Aryanto, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua dan Letkol Chk Arif Sudibya, S.H., Letkol Kum Wing Eka Joedha, S.H. serta Mayor (H) Mirza Ardiansyah, S.H., M.H. sebagai hakim anggotanya. Sedangkan oditur militer yang bersidang adalah Mayor Chk Syahroni Hidayat, S.H. dan Mayor Chk Wayan, S.H. dari Oditurat Militer III-11 Surabaya.
Divisi Infanteri 2 Kostrad dalam hal ini Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. bertindak sebagai penyelenggara sidang tersebut menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama dan dukungan dari semua pihak yang terlibat, baik itu Pengadilan Militer III-12 Surabaya maupun Oditurat Militer III-11 Surabaya dan berbagai pihak lain yang mendukung kegiatan sidang percepatan TA 2023 tahun ini di Divif 2 Kostrad.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas terlaksananya sidang percepatan ini dengan baik dan lancar, saya berharap kerjasama dan hubungan baik yang sudah terjalin selama ini antara Pengadilan Militer, Oditur Militer dengan Divif 2 Kostrad dapat lebih ditingkatkan lagi kedepannya, sehingga perkara-perkara hukum yang ada dapat segera diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku”, terangnya.
(Hera)
(Sumber Penkostrad)