Hasil Investigasi FORWATU BANTEN Tanah Sengketa Dan Hasil Verfak Yang Tidak Sesuai Pada Proses Pembangunan Gereja Di CMR

Hasil Investigasi FORWATU BANTEN Tanah Sengketa Dan Hasil Verfak Yang Tidak Sesuai Pada Proses Pembangunan Gereja Di CMR

KeizalinNews.comLebak – Minggu, 05 November 2023 Presidium FORWATU BANTEN dengan beberapa jajaran Pengurus Forum Warga Bersatu Banten melakukan Investigasi menindaklanjuti Data By Name By Address yang diterima oleh FORWATU saat Audiensi yang digelar di Aula Setda Kabupaten Lebak (Jum’at, 03 November 2023).

FORWATU BANTEN melakukan Investigasi Mandiri untuk memastikan Pembangunan Gereja sesuai dengan PBM NO 8 dan 9 tahun 2006 bahwa Rekomendasi harus memenuhi unsur Formasi 90 60 (90 Pengguna dan 60 Pendukung).

Bacaan Lainnya

Dari hasil Investigasi ditemukan beberapa rumah yang tidak ditemukan di Cluster Legian seperti Legian A.25/30 dan Legian A 32/17 sedangkan Legian A.05/09 tidak berpenghuni.

“Saya membuat Video Pernyataan Khusus di Rumah Cluster Legian Blok A.05/09 karena di Rumah ini tampak Kumuh dan tak berpenghuni. Dimana Kredibilitas mereka (FKUB) yang menjadikan data tersebut sebagai Acuan dukungan? Ini Peraturan loh jangan main-main mereka bisa melanggar PBM NO 8 dan 9 tahun 2023” ungkap Arwan.

Pihak FORWATU BANTEN juga sedang mengumpulkan Data Valid soal Sengeketa lahan yang dijadikan tempat pembangunan Gereja di Lokasi Tersebut (5/11/2023)

“Ini yang lebih Fatal! Tanah yang digunakan oleh pengembang untuk dijadikan perumahan Citra Maja Raya juga menjadi aset yang dikerjasamakan antara perusahaan PT Harvest Time yang merupakan perusahaan di bawah PT Hanson International Tbk. PT Hanson Intenasional Tbk ini terlibat investasi bodong dengan nilai triliunan dalam kasus PT Jiwasraya dan Asabri yang melibatkan pemiliknya Benny Tjokro. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Tanah tersebut salah satunya tanah yang dijadikan tempat pembangunan Gereja di CMR menjadi Sitaan Kejagung karena ada belasan lokasi tanah yang terancam disita. Tanah tersebut berada di Blok Rajab Desa Pasir Kembang” Ungkap Arwan.

Dalam data yang didapat dari Rilis Media pada Sabtu, 10 Desember 2022 pukul 12:50 di laman m.rctiplus.com disampaikan bahwa blok tanah yang terancam disita yaitu berada Desa Curug Badak dengan nama Blok Binong, Blok Cewak, Blok Ranca Letik, Blok Cirukam, Blok Pangasinan, Blok Makam Gede, Blok Seusepan, Blok Cipining, Blok Dukuh Hangit, Blok Kebon Kopi, Blok Ranca Cabe, Blok Ranca Berem, Blok Sumur Batu, Blok Pasir Cipining, Blok Cadas Konali, Blok Leuwipanjang, Blok Curug Nini, Blok Cipondok.

Sedangkan lokasi lahan di Desa Pasir Kembang berada di Blok Rajab, Blok Cipahet, Blok Ranca Wiru, Blok Ranca Palem, Blok Tajur, Haur Dapung. Dalam blok yang tercatat untuk disita tersebut, sudah berdiri ratusan rumah dan ruko serta sekolah.

FORWATU menilai Pihak DPMPTSP Lebak bertanggungjawab atas izin yang dibuat!

“Pidananya jelas jika terbukti maka pemkab Lebak dalam hal ini DPMPTSP Lebak terindikasi terlibat dalam upaya Gratifikasi atau hal lain dalam mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu kita kenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB)!” Papar Arwan.

“Kita pastikan Data kita Valid untuk melaporkan soal Proses Verfak yang tidak sesuai dan PBG yang cacat hukum. Dua hari kedepan kita ambil Langkah Hukum dengan Kuasa Hukum Kita!” Tutup Arwan

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *