KeizalinNews.com – Kota Serang – Presidium Forum Warga Banten Bersatu (Forwatu-Banten) Arwan., S.Pd., M.Si didampingi para pimpinan ormas dan lembaga yang tergabung dalam forum mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) BANTEN Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto, Sukajaya, Kec. Curug, Kota Serang, Banten.
pada Senin, (13/11/2023).
Kedatangan tim Forum Warga Banten Bersatu untuk mengadukan soal dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak dalam perizinan Pembangunan Gereja di Citra Maja Raya (CMR) Yang diduga cacat secara administratif.
“Kami datang dari hasil laporan Kawan-kawan Forum dalam rapat Forum telah disepakati untuk Membuat Laporan Informasi, Pertama, Laporan Informasi ini kita buat dalam bentuk susunan Drafting Tematiknya ialah melaporkan salah satu pejabat publik di Lebak yang diduga telah melakukan penyalah gunaanwewenang.” Kata Arwan kepada Media.
‘Kesimpulannya kami datang ke Kejati Banten sebagai Bentuk keseriusan Kami (Forwatu Banten) dalam mencoba meluruskan persoalan yang saat ini ramai dibicarakan publik soal pembangunan Gereja di Citra Maja Raya dan Konkretnya Kami melaporkan Oknum tersebut Ke KEJATI BANTEN. Saat saat ini baru DPMPTSP kabupaten Lebak yang kita laporkan kedepan pihak lain yang Kami akan laporkan setelah cukup bukti!” Ungkapnya.
Arwan juga menyebutkan ada dugaan delik Tindak Pidana Korupsi pada upaya meloloskan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kasus Lain menurut Kuasa hukum kita, ada indik delik aduan dalam ranah tipikor itu yang perlu dibuktikan agar soal ini terang benderang” tandasnya.
Arwan pun meminta kepada pihak-pihak terkait untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan Gereja di Citra Maja Raya hingga proses administratif selesai dilaksanakan
“Diawal kami telah melakukan identifikasi, meskipun itu sudah dilakukan peletakan batu pertama kami menduga ada data yang Fiktif, data yang menurut kami cacat secara administratif untuk itu kami meminta proses pembangunan untuk di hentikan sampai proses administratif selesai dilakukan ” Tegas Arwan
Lebih lanjut di sampaikan Arwan, pihaknya juga mengendus adanya sengketa lahan di tanah yang saat ini dijadikan lokasi pembangunan Gereja di CMR tersebut.
“Informasi yang kami dapat bahwa disana terdapat sengketa lahan dan tanahnya adalah tanah sitaan Kejaksaan Agung sehingga ini harus serius kami sikapi dengan menggunakan treatment hukum” Paparnya.
(Heri)