Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kecamatan SpPadang Diduga Proyek Siluman, Tidak Ada Papan Informasi Proyek (PIP) Dan Dikerjakan Asal Asalan

Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kecamatan SpPadang Diduga Proyek Siluman, Tidak Ada Papan Informasi Proyek (PIP) Dan Dikerjakan Asal Asalan

Keizalinnews.com Kabupaten OKI- Dari laporan masyarakat kecamatan Sirah Pulau padang yang melintas yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) pada badan jalan yang berlokasi di Desa Terusan Menang, kecamatan Sirah Pulau padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Profisnsi Sumatra Selatan (Sumsel) di kerjakan tanpa papan informasi publik (PIP) , tidak adanya rambu-rambu k3 himbauan lagi ada pekerjaan dan diduga pembangunannya asal asalan. Kamis (16/011/2023)

Padahal setiap pelaksanaan pembangunan yang bersumber dananya dari pemerintah daerah, propinsi, maupun dari pusat wajib untuk menggunakan papan informasi publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi dalam pelaksanaan pekerjaannya. Katanya

Bacaan Lainnya

Mendengar informasi dari masyarakat kecamatan Sirah Pulau padang, Ali aman sebagai ketua IWO Indonesia angkat bicara”, Kalau tidak ada papan informasi proyek pada pekerjaan TPT tersebut,diduga sudah menyalahi peraturan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), juga tdk sesuai dengan semangat tranparansi dan keterbukaan terkait informasi kepada masyarakat serta  bertentangan dengan peraturan presiden (perpres.no.54 tahun 2010 dan perpres nomor. 70 tahun 2012) terkait kewajiban memasang papan informasi proyek dalam aturan peraturan presiden mengatur regulasi di setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan informasi nama proyek.

Papan proyek gunanya untuk memuat informasi jenis kegiatan, berapa anggaran nya, lokasi proyek, panjang x lebar x tinggi,luas serta volume waktu pelaksanaan serta jangka waktu lama pekerjaan proyek tersebut dan rambu- rambu K3 adalah tanda informasi yang bersifat himbauan, peringatan, maupun larangan. Ditujukan untuk mengendalikan, mengatur, dan melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja. Rambu K3 menjadi bagian penting dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja  (SMK3) di perusahaan.

Terpisah”, Menurut keterangan salah satu pekerja proyek, saat di temui awak media dan LSM mengatakan,” Pak kalau mau konfirmasi terkait pekerjaan proyek tembok penahan tanah (TPT) ini langsung saja tanya dengan kepala tukang, saya cuman kenek.

Adapun awak media menanyakan kepada pekerjanya,” Berapa gaji kenek dan asal kampungnya dari mana dan siapa pemborongnya, kalau ada nomor hp pemilik proyek ini.

“Dalam pertanyaan awak media, pekerjapun mengatakan bahwa gaji saya hanya delapan puluh ribu per harinya pak, dan kami asli dari kabupaten Ogan ilir (oi).Untuk no hp yang bisa di hubungi 0857-09xx-9xx9 namanya Iwan. Ucapnya

Menurut keterangan dari salah satu pekerja mengatakan”kalau pak Iwan biasanya satu minggu sekali datang kesini pak,ucap pekerja proyek kepada awak media dgn nada ramah

Di Saat itu juga awak media langsung menghubungi Iwan dan langsung menanyakan terkait proyek TPT yang tdk ada PIP nya melalui via WhatsApp miliknya tp Iwan selaku pelaksana proyek mengatakan saya hanya pekerja pak, hubungin saja pak Derry dia pemborongnya.

Adapun awak media menghubungi Derry pemborong tembok penahan tanah (TPT)  dengan no WhatsApp 0852-6XX6-4X4X guna mempertanyakan terkait laporan masyarakat tentang tembok penahan tanah yang tidak adanya papan proyek, rambu rambu k3 dan kayu gelam untuk cerucup pondasi.

” Melalui via telpon/WhatsApp, Derry mengatakan bahwa saya sudah menyuruh pelaksana lapangan untuk memasang papan proyek, rambu-rambu k3 dan sudah membeli kayu gelam sebanyak 100 batang.ungkapnya

Meski pelaksanaan pekerjaan proyek sudah di kerjakan, sampai saat ini nyatanya belum juga di temukan adanya papan informasi proyek, rambu k3 dan kayu gelam untuk penahan pondasi, nyatanya tidak ada di tempat lokasi.

Dari itu masyarakat mengharapkan, Kepada KPK Republik Indonesia (RI), PLT Gubernur Sumsel, BPKP provinsi Sumatra Selatan, Tipikor Kejati Sumsel, Kasat Tipikor Polda Sumsel,camat Sirah Pulau padang, Kajari OKI, Bupati Ogan Komering Ilir,” Diharapkan ikut mengawasi dan mengecek pekerjaan pembangunan tempat penahan tanah (TPT) di Desa terusan menang, kecamatan Sirah Pulau padang, profinsi Sumatra Selatan (Sumsel), agar tidak ada tindakan korupsi dalam pekerjaan tersebut. Pungkasnya Tim (Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *