KeizalinNews.Com, MAKASSAR (Sulsel)– Ditlantas Polda Sulsel, kembali menegaskan pada pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga maupun roda empat untuk tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nopol palsu.Jumat (8/12/23)
Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu SOS menjelaskan, pihaknya akan meningkatkan tensi patroli untuk melakukan penindakan pada kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalulintas secara kasat mata dengan menyiapkan tilang manual.
“Guna mewujudkan Kamseltibcarlantas, khususnya pada pelanggar penggunaan plat nomor polisi yang tak sesuai spesifikasi akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel.
Untuk patroli dan penegakan aturan (Dagkar), Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel di beberapa titik di Kota Makassar, kembali melakukan penindakan pada penggunaan plat nopol palsu sebanyak 3 pelanggar dan pelanggaran lainnya serta mengamankan 2 lembar SIM. (*)
Editor: Cecep