Keizalinnews.com – Lebak – Setahun sudah sengkarut kasus soal pembebasan lahan warga di Kp. Sarimulya Desa Jayasari, Kabupaten Lebak, Banten. Hingga menimbulkan banyak kegaduhan pada warga baik di Jayasari maupun luar Jayasari.
Selain itu berbagai polemik bermunculan antara warga satu dengan warga lainnya yang keberpihakannya terbagi menjadi dua kubu atau kelompok baik yang pro maupun kontra.
sebelumnya, banyak beredar issue sejumlah warga Kp Sarimulya mengaku tanahnya belum dilakukan pembayaran oleh pihak terkait, selain itu ada juga issue yang menyatakan pihak terkait telah melakukan penyerobotan serta pengrusakan lahan warga yang kini sudah berubah menjadi usaha pertambangan pasir oleh PT Cipta Kwarsa Anugerah yang di sebut-sebut milik mantan bupati Lebak H. Mulyadi Jayabaya.
Saat ini, Kasus Hukum yang banyak menimbulkan kegaduhan serta keresahan bagi sebagian warga di Jayasari telah memasuki tahapan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Melalui surat penangkapan Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor surat Sp. Kap / 161 / XII / 2023 / Ditreskrimum dan Sp Kap /162 / XII / 2023 / Ditreskrimum, diketahui sebanyak dua Orang telah di amankan kepolisian Ditreskrimum polda Banten.
adapun kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan Sertifikat warga diantaranya Kepala Desa Jayasari Berinisial (IY) dan Ketua RT 08 Berinisial (JN) selain itu, beredar kabar seorang tim dari MBB Berinisial (SJ) juga ikut diciduk Ditreskrimum Polda Banten lantaran diduga terlibat membantu Kades dalam menjalankan aksi tersebut.
Namun, pada prosesnya, pihak kepolisian Polda Banten dinilai telah lamban dalam melakukan penegakan hukum dalam menyelesaikan proses soal kasus ditanah Jayasari, Hal itu di sampaikan ketua presidium Forum Solidaritas jayasari Arwan, S.Pd., M.Si kepada Wartawan dikediaman rumahnya pada Selasa, (26/12/2023).
” kita menilai APH Polda Banten terkesan lemah dalam menegakan hukum, proses hukum ditegakkan atas desakan aksi, bukan mengacu pada alat bukti dan keterangan saksi ” Kata Ketua Presidium FSJ Arwan, S.Pd., M.Si
” Kalau mengacu terhadap hukum yang berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi semestinya sudah sejak dahulu kepolisian menetapkan tersangka bukan saat ini karna desakkan aksi ” Ujar Arwan
Untuk di ketahui Forum Solidaritas Jayasari merupakan Forum yang terdiri dari Beberapa tokoh dan masyarakat Desa Jayasari yang berhimpun bersama para aktivis di Banten untuk mengungkap fakta kebenaran soal issue-issue dan polemik yang terjadi di tanah Jayasari.
” Kami sejak awal berhimpun dalam Forum Solidaritas Jayasari bertujuan untuk mengungkap Fakta kebenaran, dan kami menilai proses hukum saat ini diduga banyak skenario yang dibuat-buat tanpa mengedepankan fakta kebenaran ” Kata Arwan.
” Kita sudah siapkan empat orang saksi kunci yang benar-benar mengetahui persis soal kronologis pembebasan lahan di Kp Sarimulya dan siap memberikan kesaksian untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya dan ini harus di tegak luruskan ” Tegas Arwan.
Arwan juga menyampaikan, Pihaknya sangat Mafhum soal kronologis fakta yang sebenarnya terjadi di Jayasari, pihaknya juga berharap kasus tersebut agar di proses dengan tegak lurus tanpa harus ada desakkan aksi
” Kami minta APH saat ini agar serius mendalami dan mengungkap fakta yang sebenarnya tanpa harus takut tekanan dan desakan aksi, tangkap saja siapapun jika memang bersalah ” Kata Arwan
” Kami selalu memantau perkembangan soal kasus ini dan kami akan terus mengawal prosesnya hingga tuntas, apabila ada kejanggalan dalam prosesnya maka nanti kami yang akan bertindak melakukan aksi massa dengan skala besar karna hukum harus ditegakkan seadil adilnya ” Tutup Arwan.