KeizalinNews.Com, MAKASSAR (Sulsel) – Di pimpin oleh Panit 1 Ipda Ikhwan Gunadiel Anggota Resmob Polsek Bontoala Polrestabes Makassar Berhasil menangkap dua orang pria yang diduga melakukan pencurian baterai menara base transceiver station (BTS) milik salah satu perusahan telekomunikasi.Makassar,Sabtu (13/1/2024)
Berdasarkan laporan informasi dugaan tindak pidana pencurian dengan nomor : LI/15/I/Res 1.8/2024/Reskrim tanggal 12 Januari 2024, Unit Opsnal Polsek Bontoala langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya dua orang pelaku tersebut ditangkap pada hari jumat 12/1/2024.
Saat di konfirmasi Panit 1 Resmob polsek Bontoala Ipda Ikhwan Gunadiel membenarkan adanya penangkapan yang di lakukan oleh anggota resmob polsek Bontoala dengan melalui serangkaian penyelidikan dan menggali informasi di lapangan akhirnya kurang dari 24 jam polisi berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian baterai menara base transceiver station (BTS).
“Iya, saat ini kedua pelaku kami berada didalam sel polsek Bontoala guna pengembangan lebih lanjut dan puluhan barang bukti juga turut kita amankan.” Ucap Ipda Ikhwan Gunadiel
Para pelaku yakni, Muh. Ilham (29) warga jalan andalas kecamatan bontoala makassar dan Iksan alias marten (24) warga di jalan Sibula dalam kecamatan bontoala makassar, Setelah dilakukan interogasi terhadap dua pelaku tersebut Ilham bersama kawanannya mengaku melakukan pencurian beterai tower milik perusahaan telekomunikasi di empat tempat di wilayah kota makassar, diantaranya di jalan bandang makassar, Jalan sunu, jalan irian serta di jalan perintis.
“Jadi kedua tersangka ini telah melakukan aksi nya di beberapa tempat dan untuk mendapatkan barang hasil curiannya,mereka melakukan penyamaran dengan menggunakan rompi, id card.” Lanjut Ipda Ikhwan
Dari dua orang pelaku pencurian tersebut pada saat melakukan aksinya salah satu diantaranya mengenakan rompi warna hijau yang menyerupai teknisi telkomsel serta menggunakan id card dan surat tugas dari telkomsel, dimana pelaku tersebut merupakan mantan teknisi Telkomsel sejak 2018 lalu.
Kini kedua tersangka bersama puluhan barang bukti baterai tower diamankan unit Opsnal Polsek Bontoala untuk proses hukum lebih lanjut. (IPL)
Editor : Cecep