Proyek Pembangunan RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak Jadi Sorotan Tajam Forwatu Banten

Proyek Pembangunan RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak Jadi Sorotan Tajam Forwatu Banten

keizalinNews.com – Lebak – Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo, Kabupaten Lebak menjadi sorotan tajam oleh Forum warga Banten Bersatu (Forwatu-Banten). Pasalnya, proyek yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2023 lalu hingga saat ini masih belum terselesaikan.

Diketahui, proyek yang di biayai oleh APBD Kabupaten Lebak tahun 2023 dengan nilai anggaran 16.733.694000.00 tersebut dikerjakan oleh PT Berkibar Bersama Bendera dengan waktu pengerjaan 140 Hari Kalender terhitung sejak Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal tersebut, Presidium Forwatu Banten Arwan, S.Pd., M.Si sangat menyayangkan atas keterlambatan tersebut. Menurutnya suatu proyek sudah diatur dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang di tetapkan sesuai juknis yang di rancang oleh konsultan tehnik Infrastruktur sehingga semua biaya dan waktu pengerjaan sudah dapat di targetkan selesai sesuai yang ditetapkan.

” Sebagai fungsi kontrol kita memiliki hak dan kewenangan untuk mengawal anggaran yang bersumber dari keuangan Negara dan ini patut kita duga ada suatu kejanggalan sehingga proyek tersebut menjadi lambat untuk di selesaikan sesuai waktu yang ditentukan ” Ungkap Arwan kepada media. Pad Rabu, (17/01/2024).

Dalam hal tersebut, Arwan juga pertanyakan soal kredibilitas pemenang tender, Ia pun terheran, menurutnya bagaimana mungkin bisa lolos dengan agregat tinggi sementara dalam menghitung waktu pekerjaan saja berakibat molor.

” informasinya yang ikut lelang hanya perusahaan tersebut sedangkan berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pedoman Pasal 22 tentang larangan Persekongkolan dalam Tender terdapat Penjabaran Soal Indikasi Persekongkolan pada Bab IV Point’ 10 a bahwa Indikasi Persekongkolan pada saat Evaluasi dan Penetapan Pemenang Tender antara lain Jumlah Peserta Tender lebih sedikit. ” Papar Aktivis muda di Banten tersebut.

” Meskipun memang diwenangkan dalam Pasal 3 (1) Lelang dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) orang Peserta Lelang. Tetapi Tetap kita mewaspadai adanya dugaan Persekongkolan Vertikal tender karena faktanya Perusahaan Pemenang Tender tidak Kredibel. Silahkan bantah namun Kami akan kumpulkan buktinya dan akan laporkan ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). ” Tambahnya

Arwan pun berencana akan melayangkan surat audiensi kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak pihak yang terkait dengan alam proyek pembangunan RSUD tersebut.

“Proyek ini bukan angka yang sedikit dari APBD Lebak ini ‘daging’ pasti rebutan di wilayah Pemkab Lebak! Masa hanya satu yang menjadi Peserta Lelang!” Tanya Arwan Heran

” Kita akan layangkan dulu surat Audiensi ke sekda Lebak untuk rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak terkait dan nanti kita akan minta pihak sekda untuk dapat menghadirkan yang bersangkutan ” Tutup Arwan yang juga Ketua Ikatan Sarjana Pemersatu Pembangunan Provinsi Banten (ISP3B)

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih terus berupaya menemui penanggung jawab proyek pemenang tender untuk klarifikasi keberimbangan informasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *