Keizalinnews.com // PALI – Ketua GRIB PALI Epriadi menyampaikan kepada awak media ada oknum diduga telah menghalangi Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Kabupaten PALI (Grib Jaya PALI) untuk membuka lapangan parkir di pasar Tanah Abang kabupaten PALI Sumatera Selatan,
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir Nomor : 550/08/DISHUB-1/ 1/ 2024. Antara Dinas Perhubungan ( DISHUB) Kabupaten PALI dengan DPC GRIB JAYA Kabupaten PALI dan Surat Peritah Tugas Nomor 550/08/DISHUB-1/1/2024
terkait Pengelolaan Parkir di Pasar Tanah Abang yang bertujuan untuk membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Terkesan Dihalang-halangi oleh Pemerintah Desa, Karang Taruna dan Petugas Parkir yang ada di
Pasar Tanah Abang.
Dimana selama ini mereka diduga melakukan Pemungutan Liar (PUNGLI ) terkait pengelolaan Parkir di Pasar Tanah Abang, Dikarnakan tidak memiliki Surat Tugas Resmi dari Dinas Perhubungan ( DISHUB) Kabupaten Pali dan tidak adanya Setoran ke Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Pali untuk membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten.
Padahal sebelum pelaksanaannya DPC GRIB JAYA Kabupaten PALI bersama
Dinas Perhubungan ( DISHUB) Kabupaten PALI telah mengadakan Keordinasi dan Musyawarah dengan UPTD Pasar Tanah Abang, Serta Pemerintah Desa, Karang Taruna dan Petugas Parkir Pasar Tanah Abang yang dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Tanah Abang Utara pada hari Jum’at Tanggal 12 Januari 2024 pukul 14.00 WIB lalu. Dengan Berita Acara Musyawarah Terlampir.
Efriadi Ketua Ormas Grib Jaya PALI mengatakan, Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pali pada hari Selasa (02/01/2024) dan ditanda tangani oleh Plt,Kepala Perhubungan Kabupaten PALI Kartika Sari, S.Kom
Selanjutnya disebut pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama disebut sebagai ” PARA PIHAK ” masing-masing disebut
“PIHAK” mengadakan Perjanjian Pengelolaan Parkir di lokasi Pasar Tanah Abang sebagai berikut :
Pasal 1
Dasar surat Penawaran dari Organisasi Masyarakat GRIB tentang Pengelolaan Parkir di lingkup Pasar Tanah
Abang. Yang mana Pihak pertama memberi pinjaman kepada pihak kedua berupa lahan Parkir Tepi Jalan Umum yang ada di Lingkup Pasar Tanah Abang untuk dikelola oleh pihak kedua.
Pasal 2, Kewajiban pihak kedua berkewajiban membayar sewa tempat parkir kepada Pihak Pertama sebesar Rp.500.000,- (Lima
Ratus Ribu Rupiah) per Minggu melalui Rekening Kasda Nomor Rekening: 157-300-0001 atas nama Kasda
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.Melalui Bendahara Penerimaan.
Pasal 3, Pihak Kedua bertanggung jawab penuh dan bersedia mengganti rugi atas segala kerusakan, kehilangan kendaraan/ helm kepada para pengguna Parkir Tepi Jalan Umum di lingkup Pasar Tanah Abang.
Tindakan disiplin kerja bila pihak kedua yang melanggar tata tertib pengelolaan parkir yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,
Maka PIHAK KEDUA akan dikenakan sangsi berikut :
1. Dibatalkan Kontrak Kerja dengan waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan kontrak.
2. Kontrak bisa di putus jika pihak kedua tidak mematuhi kesepakatan.
3. Pihak kedua harus merapikan parkir setiap saat.
Pasal 4,
Pihak kedua bertanggung jawab penuh atas kebersihan lahan parkir yang berada diwilayah Pasar Tanah Abang.
Pasal 5,
Petugas parkir yang ditunjuk oleh pihak kedua harus berpakaian sopan dan rapi selama bertugas di wilayah
parkir Pasar Tanah Abang.
Pasal 6,
1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal tersebut di atas dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
2. Pihak pertama berhak menghentikan / memutuskan perjanjian ini kepada pihak kedua tanpa menunggu
waktu yang ditentukan apabila pihak kedua menyalahi perjanjian ini.
3. Pihak kedua untuk selalu memakai Rompi ketika sedang bekerja.
4. Pihak kedua tidak menuntut dengan pihak manapun ketika kontrak tidak di perpanjang.
“Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan ditanda tangani di atas materai yang cukup dan mempunyai kekuatan
hukum yang sama,” jelasnya Jum’at (19/01/2024)
Lebih lanjut ia mengatakan Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditanda tangani di Talang Ubi pada tanggal (02/01/2024) oleh Plt,Kepala Perhubungan Kabupaten Pali Kartika Sari, S.Kom
Dengan dasar Surat perintah tugas Nomor:550/08/DISHUB-I/2024 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabuapten Penukal
Abab Lematang Ilir.
Peraturan Daerah Penukal Abab Lematang Ilir Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 008 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Menugaskan saudara Marsidianto alamat Dusun II Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali untuk memungut Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor Roda 4 dan Roda 2 di kawasan Pasar Tanah Abang, Menjaga ketertiban Lalu Lintas Keamanan, kerapian dan kebersihan di Arael Kerja. Menyetorkan Hasil Pemungutan Retribusi Kepada Bendahara Penerimaan,” ucapannya.
Surat Tugas ini berlaku sejak tanggal, 02 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024.
dan sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali apabila tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,”tuturnya
Sementara Kepala Desa Tanah Abang Utara Rio Adi Candra S,Kep, saat dihubungi via WhatsApp mengatakan bahwa tidak melarang apalagi menghalangi terkait pengelolaan parkir siapapun baik organisasi GRIB, Karang taruna maupun masyarakat yang ada di Tanah Abang.
Kami pemerintah desa tanah Abang Utara tidak melarang GRIB mengelola parkir cuma menyarankan kalau bisa berembuk dulu dengan yang mengelola parkir yang saat ini sedang aktif, karena mereka memang yang merintis parkir tersebut
Saya cuma menyarankan hanya untuk selalu koordinasi dengan pihak pengelola parkir cari solusi yang terbaik,
“Saya cuma berharap pihak pengelola parkir dan Organisasi GRIB berkoordinasi, melakukan pertemuan dengan karang taruna dan masyarakat,”ujarnya saat dihubungi melalui via WhatsApp. (“Red”)