KeizalinNews.com Kota Bekasi — Polsek Bantargebang Gelar Presscon Kasus Pencurian Sepeda Motor, Bertempat di Polsek Bantargebang, Jalan Raya Siliwangi KM. 19, Bantargebang, Kota Bekasi. Senin (29/1/2024).
Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti , SH didampingi Wakapolsek AKP Syapudin, dan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dalam kronologisnya mengatakan, Awalnya korban atas nama NKF datang kerumah yang beralamat tersebut (TKP) untuk mengajar ngaji dengan menggunakan motor tersebut dan memarkirkannya di gang depan rumah tersebut.
Setelah itu korban di beritahukan oleh pemilik rumah bahwa motor yang di parkirkannya tersebut tidak ada (hilang), setelah itu korban di beritahukan bahwa tidak jauh dari TKP ada pelaku yang tertangkap warga, “ujarnya.
Kemudian korban langsung menuju lokasi tertangkapnya pelaku dan melihat bahwa motor yang di ambil pelaku tersebut benar motor milik korban yang hilang, “kata Kapolsek.
Pada saat diamankan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan cara pelaku mempunyai peran masing-masing yaitu pelaku M berperan sebagai pembobol/perusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T, “ucap Kapolsek.
Kemudian setelah motor berhasil menyala langsung dibawa kabur sedangkan pelaku E memiliki peran yaitu melihat situasi sekitar dan sebagai joki (membantu membawa motor), “imbuhnya.
Selanjutnya setelah pelaku M berhasil mengambil motor tersebut pelaku M melarikan diri dengan membawa motor curian tersebut namun tidak jauh dari tempat kejadian pelaku menabrak seorang pengendara motor sehingga pelaku M terjatuh dan mengakibatkan pelaku M tidak dapat bangun, “tegasnya.
Tidak lama kemudian banyak warga berdatangan membantu kejadian tabrakan tersebut namun warga melihat ada anak kunci T yang di gunakan pelaku M untuk melakukan pencurian yang masih tertancap di lubang kunci kontak motor, warga langsung berteriak dan mengatakan maling, “tungkasnya.
Sedangkan pelaku E yang melihat kejadian tersebut langsung melarikan diri namun perbuatan tersebut gagal karena sudah banyak warga yang berkumpul dan menghalangi jalan yang akhirnya pelaku E tidak bisa melarikan diri dan mengakui bahwa kedua pelaku tersebut baru saja melakukan pencurian satu sepeda motor yang di kendarai oleh pelaku M, “kata Kapolsek.
Barang bukti berupa: Satu buah Senjata Air Soft Gun, Enam buah anak kunci T, Satu unit sepeda motor merk Honda warna merah putih nopol B 3709 KYH (milik pelaku), Satu unit sepeda motor merk Honda warna coklat nopol B 5726 FFN (milik korban), Satu lembar STNK asli sepeda motor merk Honda Beat nopol B 5726 FFN warna coklat (milik korban).
Pada saat diamankan di badan pelaku M terdapat satu unit Senjata Air Soft Gun, senjata Air Soft Gun tersebut tidak digunakan pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut dan Senjata Air Soft Gun tersebut dalam keadaan rusak
dan untuk para tersangka dikenakan pasal 363 dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, “tutupnya.
(Hera)