Keizalinnews.com – Muna – Pelajar Sekolah Menengah Atas 1 Kontunga, bernama Putri (17) Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna Barat, mengakhiri hidupnya dengan sangat mengenaskan pada Senin (6/11/2023) lalu.
Dikatakannya, keluarga mendugaa dengan kuat bahwa korban memilih gantung diri akibat depresi usai menjadi korban pemerkosaan,”Pungkasnya.
” Dugaan itu berdasar pada kondisi korban sebelum ditemukan tak bernyawa di dalam kamarnya dengan posisi gantung diri. Hal ini diungkap keluarga korban yang selalu mengasingkan diri di dalam kamar,” ucap Alfan mahasiswa asal Masalili tersebut.
“Kondisi korban sebelum gantung diri selalu mengasingkan diri dalam kamar. Bahkan sempat tersebar juga chattingan korban dan laki-laki melalui pesan WhatsApp, kata Alfan Mentri Pergerakan BEM UHO 2024.
Hal ini telah lama bergulir di Polres Muna mulai November 2023, hingga sampai saat ini belum ada titik terang kurang lebih 4 bulan kerja Polres Muna belum mengungkap motif dari kasus tersebut,”katanya.
Memang polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pada bulan November 2023 dan 1 Januari 2024 namun nihil adanya transparansi soal hasil pemeriksaan itu.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 3 kali termaksud ibu korban pad 1 Januari 2024 lalu, tutur alfan menteri Pergerakan BEM UHO 2024.
Diketahui, orang tua korban sudah seringkali menanyakan perkembangan penyebab kasus dialami anaknya, Putri. Kurangnya bukti-bukti soal dugaan pemerkosaan terhadap korban menjadi alasan pihak Polres Muna belum mengungkap hasil penanganan kasus tersebut. Tuturnya.
Seharusnya ada SP2HP yang di keluarkan oleh polres muna agar pihak kelurga korban dapat mengetahui sejauhmana Perkembangan kasus.
Ucap Alfan Mahasiswa Hukum UHO Itu
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan. SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
pokok perkara;
1.tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
2.masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
3.rencana tindakan selanjutnya; dan
himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
Polres Muna bersama Dokter Forensik sudah melakukan autopsi pada tanggal 25 November 2023 sebagai salah satu upaya dalam mengungkap motif korban melakukan gantung diri. Namun autopsi tersebut pihak korban belum mendapatkan hasil Autopsi nya.
Terakhir, bamun sangat di sayangkan kasus tersebut tak kunjung usai. Untuk itu saya Alfan Selaku Menteri Pergerakan BEM UH0 2024. Mendesak Polres Muna untuk menangani dengan serius kasus tersebut. Tutupnya.
Editor : Nurwindu. Nh