keizalinNews.com – Lebak – Beredar pemberitaan soal Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) DPD Provinsi Banten yang Mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu bakal Calon Gubernur di Banten menuai kontoversi. Pasalnya, Hal tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan UU No. 7 Tahun 20217 dan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Victor Maulana Ferari, SH. Salah satu Aktivis di Lebak sangat terkejut soal informasi tersebut, menurutnya Kepala Desa Seharusnya persikap Netral dan tidak melakukan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu.
” Harusnya kepala desa bersikap netral, saya justru berharap kepala desa untuk ikut mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat serta mendukung pengawasan pemilu. ” Kata Victor kepada Media pada Minggu, (24/04/2024).
Dijelaskan Victor, ketentuan netralitas kepala desa telah diatur oleh Negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kepala dan perangkat desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.
” Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian. Secepatnya saya akan gugat nanti ” Tutup Aktivis yang berlatar belakang Advokat tersebut.
(Red)