KeizalinNews.com | Jambi, – Lagi – lagi Ilegal Drilling dihutan Raya Sulthan Thaha Syaifudin Desa Jebak Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi mengeluarkan semburan Api. Diduga CH (inisial) pemilik sumur minyak mentah melarikan diri.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat dikomfirmasi menyebutkan, bahwa semburan api ini disebabkan karena masih adanya aktivitas kembali pengeboran minyak mentah ilegal. Padahal pernah diberi himbauan oleh pihak aparat agar tidak melakukan pengeboran lagi. Kamis ( 18/04/2024 ).
Sementara itu Kapolres Batanghari AKBP Bambang serta jajaran, Kapolsek Tembesi, petugas perhutani serta BPBD telah melakukan pengecekan ketempat kejadian titik api sumur minyak yang terbakar.
Setelah Melakukan Kegiatan pengecekan disumur minyak Kapolres AKBP Bambang Meminta tegas Ilegal Drilling ini harus ditutup total,dan Meminta dengan tegas kepada Kapolres Batanghari dan Kapolsek Tembesi beserta jajarannya lebih mengawasi lagi terhadap Ilegal Drilling tsb Agar tetap terjaga Keamanan dan Ketertiban serta keadaan yang kondusif ” Ungkapnya “.
Untuk diketahui. Dalam KUHP Sudah dijelaskan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.bila pelaku yang melanggar pasal tersebut bisa terjerat pasal 79 pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah.
Kabiro : (H3ns)