Satreskrim Unit Tipidter Polres Wajo Berhasil Mengamankan DPO Kasus Penyalahgunaan BBM Ilegal

Satreskrim Unit Tipidter Polres Wajo Berhasil Mengamankan DPO Kasus Penyalahgunaan BBM Ilegal

KeizalinNews.Com, WAJO (Sulsel) – Atas Perintah dan Petunjuk Kasat Reskrim, Satreskrim Unit Tipidter Polres Wajo Polda Sulsel berhasil mengamankan tersangka pemilik BBM ilegal yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO Polres Wajo.Senin (22/4/2024)

Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan saat di konfirmasi oleh awak media ini, mengatakan bahwa. pelaku saat ini telah diamankan anggota Satreskrim Unit Tipidter Polres Wajo sehubungan dengan tindak pidana migas berupa penyalahgunaan pengangkutan BBM ilegal jenis solar.

Bacaan Lainnya

“Tersangka BA yang merupakan PNS Guru tersebut diamankan di Kabupaten Bulukumba pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024 sekira pukul 10.00 wita di Ruang Rapat Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Bulukumba”, Ucap IPTU Alvin.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Wajo, menurut keterangan tersangka, tersangka BA mengakui bahwa melakukan usaha niaga BBM Jenis Solar subsidi tidak di lengkapi ijin / dokumen.

Sebelumnya, mobil tangki berlabel PT Celebes Perkasa Energi Mandiri berplat DD-8904-HF yang mengangkut 8 ton solar subsidi, mengalami kecelakaan di Kabupaten Wajo.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sopir tangki tersebut yang diketahui berinisial RU (25), warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Hasilnya, polisi menemukan fakta bahwa solar subsidi tersebut adalah milik BA yang akan diselundupkan dari Kabupaten Bulukumba ke Kabupaten Morowali, Sulteng

“Adapun Pasal yang di kenakan kepada tersangka BA Yakni,Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 55 UU No. 6 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.”Tutup Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan

Laporan : Heriyanto Cecep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *