Sempat Buronan 1 Tahun, Terduga Pencuri Motor RX King Ditangkap Satreskrim Polres PALI

Sempat Buronan 1 Tahun, Terduga Pencuri Motor RX King Ditangkap Satreskrim Polres PALI

Keizalinnews.com // PALI – Pelaku pencuri sepeda motor RX king di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal kabupaten PALI pada Senin tanggal 22 Agustus 2022 lalu berhasil dibekuk Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI Polda Sumsel.

Diketahui pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan pasal 363 KUHP tersebut, berinisial AP (23) tahun merupakan warga asal Talang Ojan kelurahan Talang Ubi Utara kabupaten PALI.

Bacaan Lainnya

” Dia ditangkap diwilayah kota Prabumulih,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, kepada wartawan pada Rabu (24/4/2024).

Ditegaskan Kapolres PALI, penangkapan terhadap terduga pelaku ini berdasarkan LP/B-92/ VIII/ 2022/ SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 22 Agustus 2022.

Sehubungan dengan LP tersebut diatas,kemudian Kasat Reskrim IPTU Yudhistira,S.Tr.K,S.I.K langsung memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Pali IPDA M.Faiz Akbar,S.Tr.K.beserta anggota Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres Pali melakukan Penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan , ditemukan bahwa pelaku Tindak Pidana Curat tersebut menyembunyikan dirinya di Kota Prabumulih selama 1 tahun lebih ini.

Setelah dilakukan pengintaian secara intensif kepada warga Talang ojan Kelurahan Talang Ubi Utara,Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali ditempat persembunyiannya di Kota Nanas ini,lalu Kanit Pidum IPDA Faiz Akbar memberikan arahan kepada Team Opsnal Beruang Hitam untuk tetap berhati-hati dalam penangkapan terhadap pelaku.

Dituturkan Kapolres PALI, kejadian tindak pidana Curat itu di Desa Gunung Menang Kecamatan sekira Pukul 02.30 wib, saat pelapor nonton hiburan organ tunggal.

Menurutnya, menonton hiburan organ tunggal, pelapor ini memarkirkan sepeda motor Yamaha RX King BG 4598 DQ, di depan Rumah seseorang bernama Ali.

Ketika saat pelapor akan pulang dari hiburan organ tunggal itu, ternyata Sepeda Motor tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga pelapor mengalami kerugian Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

” Kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (“Red”)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *