KeizalinNews.Com, Luwu (Sulsel)–Oknum Anggota DPRD Provinsi Sulsel Kini Berhadapan Aparat Penegak Hukum Polres Luwu Utara Setelah dirinya Mendapat Surat Undangan Klarifikasi terkait Penganiayaan yang dilakukan pada seorang Warga.
Kuasa Hukum Hamdan.! Berharap Oknum Anggota DPRD Sulsel, Kasusnya Sampai Kemeja Hijau
Berdasarkan LP/B/49/I/2024/SPKT/Polres Luwu Utara/Polda Sulawesi-Selatan tanggal 31-Januari-2024.
Tentang dugaan pengancaman dan penganiayaan Terlapor datang menemui panggilan penyidik Polres Luwu dalam pemeriksaan pada tanggal 06 Mei 2024
Oknum Anggota DPRD Provinsi Sulsel, inisal MAR diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Hamdan Ikrom, di Cakarruddu
desa Minangalallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada hari selasa, Tanggal 30 Januari 2024 lalu.
Pengacara korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum legislator DPRD Sulsel berharap kasus tersebut terus menjadi atensi pihak kepolisian.
Pengacara korban, Agus Melas berharap laporan kliennya cepat ditindaklanjuti hingga ke tahap selanjutnya,
“Sementara pak Marjono masih terperiksa (klarifikasi terhadap laporan). Mengenai peningkatan statusnya belum ada info dari polisi.” ujar Agus Melas, Dihubungi via daring, Kamis sore (9/5/2024).
“Selama ini kan sudah ada rencana damai tapi tidak terjadi, kami berharap statusnya bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya.menjadi tersangka karena ada bukti visum ada saksi.” imbuhnya.
Dia mengatakan, walaupun dalam kasus penganiayaan ini belum nampak kerugian materi namun akibat peristiwa ini berdampak pisikis terhadap korban.
“Kerugiannya sebenarnya ada beberapa laporan ini, ada perampasan mobil tangki BBM milik korban yang dirampas oleh pihak Marjono jadi nanti itu dalam bentuk satu laporan juga. Kalau persoalan penganiayaan ini kerugian materi belum terlihat tapi ada kerugian dampak pisikis korban.” Beber Agus Melas.
“Kalau kami dari pihak korban berharap Polres segera menuntaskan kasus ini, meningkatkan status tersangka hingga masuk ke pengadilan.” tandasnya.
Diketahui, Hamdan Ikrom melakukan perjanjian hutang piutang sebesar Rp.510 juta dalam bentuk kerjasama bisnis BBM jenis Solar dengan Nurmaidah istri legislator Partai Gerindra, inisial MAR,
Dalam perjalanannya terjadi kendala sehingga bisnis itu macet dan Hamdan mengalami kerugian, dalam kondisi itu Nurmaidah meminta uangnya dikembalikan keseluruhan, tetapi
Hamdan belum bisa mengembalikannya sehingga meminta keringanan dengan cara menyicil.
Namun permintaannya ditolak oleh MAR. bahkan Hamdan Ikrom mengaku dianiaya oleh MAR saat bertandang ke rumahnya. Karena merasa terancam dirinya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Luwu Utara.
Sementara, Kasatreskrim Polres Luwu Utara AKP Muh. Althof Zainuddin hingga berita ini terbit belum menjawab klarifikasi wartawan mengenai perkembangan kasus tersebut.
Laporan:Heriyanto Cecep